Selasa, 13 September 2011

PRAKTIK TERBAIK KEPALA SEKOLAH DALAM KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN SEKOLAH EFEKTIF

PRAKTIK TERBAIK KEPALA SEKOLAH DALAM KEPEMIMPINAN
DAN MANAJEMEN SEKOLAH EFEKTIF
( Suatu Telaah Reflektif Teoritis )
Oleh : Hamzah
Widyaiswara LPMP NTT



Abstrak : Rencana pengembangan sekolah berfungsi untuk memberikan arah pengelola pendidikan dalam mencapai tujuan sekolah dengan resiko sekecil-sekecilnya dan mengurangi ketidakpastian masa depan sekolah. Pendekatan sistem adalah penggabungan pendekatan input-output dan pendekatan proses-output. Pendekatan input-output didasarkan pada anggapan bahwa keluaran pendidikan yang unggul diperoleh melalui masukan yang unggul. Komponen utama dalam pendekatan sistem adalah masukan dan proses, output dan outcome.
Masukan mentah adalah peserta didik, masukan instrumentalnya adalah kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dana, dan organisasi, masukan lingkungan adalah dukungan orang tua peserta didik / masyarakat, dewan pendidikan, komite sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Komponen proses adalah proses manajemen, dan pengelolaan pembelajaran. Komponen keluaran adalah wujud nyata dari tujuan yang hendak dicapai baik kognitif, afektif maupun psikomotorik yang berkaitan dengan kecerdasan intelektual, emosional, dan kecerdasan spritual. Outcome merupakan prestasi lulusan yang melanjutkan pendidikan pada jenjang satuan pendidikan yang lebih tinggi dan atau masuk dalam dunia kerja. Pelaku proses manajemen memegang peranan dan strategis dalam mengelola masukan untuk menghasilkan keluaran yang mampu bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.

Kata-kata kunci : Komponen sekolah, Manajemen, Lingkungan.








PENDAHULUAN

Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia. Rencana pengembangan sekolah adalah gambaran kegiatan ke depan, untuk mencapai tujuan sekolah. Rencana pengembangan sekolah merupakan wujud dari salah satu fungsi manajemen yang amat penting dimiliki sekolah. Rencana pengembangan sekolah berfungsi untuk memberikan bimbingan pengelolaan pendidikan dalam mencapai tujuan sekolah, menghindari resiko sekecil-sekecilnya dan mengurangi ketidakpastian masa depan sekolah.
Strategi pendekatan pengembangan sekolah yang masih relevan, salah satu di- antaranya adalah pendekatan sistem. Pendekatan ini masih di anggap relevan dan sesuai, bahwa keberhasilan sekolah di tentukan oleh komponen sekolah yang memiliki kemampuan. Komponen sekolah yang kurang memiliki kemampuan akan berdampak negatif, sehingga standar nasional pendidikan sulit dicapai. Pendekatan sistem adalah penggabungan pendekatan input output dan pendekatan proses output. Pendekatan input output didasarkan pada anggapan bahwa keluaran pendidikan yang unggul dapat diperoleh melalui masukan yang unggul (Seerley 1988). Pandangan ini bahwa peserta didik yang memiliki kemampuan kecepatan dan lambat belajar dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya. Pendekatan proses berdasarkan beberapa argumentasi antara lain menyatakan bahwa pada dasarnya proses, lingkungan, dan struktur sekolah yang menyebabkan terjadinya perbedaan prestasi akademik peserta didik (Witte dan Walsh 1990). Pendekatan sistem proses output dipadukan dalam suatu perencanaan pengembangan manajemen sekolah secara menyeluruh, dan terdokumentasi secara teratur dalam bentuk data base / buku / foto-foto / VCD.
Komponen utama pendekatan sistem adalah masukan dan proses, keluaran adalah output dan outcome. Masukan mentah adalah peserta didik, dan masukan instrumentalnya adalah kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dana, dan organisasi. Masukan lingkungan adalah berupa dukungan orang tua peserta didik / masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Komponen proses adalah proses manajemen pengelolaan pembelajaran. Komponen keluaran adalah wujud nyata dari tujuan yang hendak dicapai baik kognitif, afektif maupun psikomotorik yang berkaitan dengan kecerdasan intelektual, emosional, dan kecerdasan spritual. Komponen outcome merupakan prestasi (keluaran) yang melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan atau masuk dalam bursa dunia kerja.
Pengembangan manajemen sekolah efektif perlu memperhatikan masukan dan proses, berkaitan dengan kemampuan awal peserta didik dan standar kompetensi yang hendak dicapai peserta didik.



































Standar nasional pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar nasional pendidikan merupakan standar minimal yang menjadi perhatian utama (pemetaan), bukan berarti bahwa sekolah-sekolah yang baik dan berprestasi hanya ditentukan dengan peserta didik yang memiliki kecerdasan, atau peserta didik yang memiliki tingkat kemampuan orang tua dalam bidang ekonomi yang diterima, dan bukan hanya sekolah-sekolah yang memiliki sarana prasarana yang serba cukup yang mampu menciptakan sekolah bermutu, meskipun masukan merupakan faktor penting dalam pengembangan dan manajemen sekolah.
Pelaku proses manajemen sekolah memegang peranan dan strategis dalam mengelola masukan untuk menghasilkan keluaran yang mampu bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju. Fuller (1987) dari berbagai hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa organisasi sekolah memiliki pengaruh yang besar terhadap prestasi akademik peserta didik, walaupun organisasi memiliki keterbatasan fasilitas. Witte dan Walsh (1990) menegaskan bahwa proses pembelajaran terjadi dalam konteks skala besar dipengaruhi oleh organisasi sekolah. Oleh karena demikian maka prestasi akademik tidak hanya menganalisi hasil proses pembelajaran yang terpisah dengan manajemen sekolah. Komponen sekolah diyakini berpengaruh terhadap proses pembelajaran, baik di kelas maupun diluar kelas. Komponen sekolah menurut Hoy dan Miskel (1987) perlu di fungsikan secara optimal untuk menjadikan sekolah-sekolah yang lebih efektif dan efisien.

MENAJEMEN SEKOLAH EFEKTIF
Kemampuan mengelola berbagai aspek dapat memberikan konstribusi positif dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik, dan merupakan salah satu karakteristik manajemen sekolah efektif. Ada dua hal yang di identifikasi yang menjadi bahan kajian tentang karakteristik manajemen sekolah efektif : pertama kajian yang memusatkan pada analisis terhadap karakter manajemen tertentu yang dapat memberikan ciri sekolah efektif, antara lain karakter budaya organisasi sekolah, proses pembuatan keputusan, perubahan organisasi dan manajemen sekolah, perilaku kepemimpinan kepala sekolah, dan efektifitas proses pembelajaran; kedua analisis dan kajian karakter umum sekolah meliputi : perencanaan dan pengembangan sekolah, iklim dan budaya sekolah, pemantauan kemajuan hasil belajar peserta didik, kepemimpinan dan manajemen kepala sekolah, pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan kesiswaan, pemberdayaan orang tua murid, masyarakat dan komite sekolah, penghargaan dan insentif, peraturan dan kedisiplinan, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, dan akuntabilitas sekolah. Apabila indikator ini di laksanakan dengan tekat dan tanggungjawab bersama, maka akan mendukung kemajuan sekolah dan pengembangan proses pembelajaran akan berjalan secara efektif.



































PERENCANAAN PENGEMBANGAN SEKOLAH
Perencanaan pengembangan sekolah akan berjalan baik jika kepala sekolah memiliki kemampuan dan keterampilan dalam membangun tim kerjasama yang solit dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal) untuk mencapai sesuatu yang ideal (harapan) masa depan. Penyelenggara / pengelola pendidikan di tuntut memiliki kemampuan merencanakan pengembangan sekolah efektif. Sekolah yang efektif memiliki program, yang dirumuskan ke dalam rencana strategik pengembangan sekolah efektif. Program strategik sekolah sekurang-kurangnya memuat Visi, Misi, tujuan, kegiatan, waktu, sasaran, dan kebijakan yang dalam pelaksanaannya memiliki target yang dicapai,
Langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum penyusunan perencanaan pengembangan sekolah adalah, identifikasi dan analisis masalah dengan melibatkan semua komponen yang berkepentingan, (stakeholders), antara lain tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, komite sekolah, dewan pendidikan, peserta didik, dinas pendidikan (pengawas sekolah), organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mendukung kemajuan sekolah. Jika komponen tersebut tidak dilibatkan secara penuh, maka sulit untuk mendapatkan dukungan, dan memang tidak bisa dicapai apabila tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Perencanaan pengembangan sekolah efektif memiliki karakteristik yang dapat di- ukur dengan indikator sebagai berikut : (1) Sekolah memiliki program tahunan, menengah dan jangka panjang, (2) Sekolah memiliki visi, misi tujuan, menantang dan bersifat inovatif, (3) Sekolah memiliki strategi pelaksanaan program dan konsisten dalam mencapai standar nasional pendidikan, (4) Sekolah memiliki Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah yang teratur, (5) Sekolah memiliki wadah guru yang eksis di tingkat sekolah yang dalam kegiatannya berdiskusi dan berkolaborasi menyusun program pembelajaran bersama, (6) Sekolah memiliki program perioritas pengembangan dan peningkatan kompetensi peserta didik, (7) Sekolah Memiliki Hari Efektif pembelajaran, (8) Sekolah memiliki daftar pembagian tugas pokok dan tambahan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (9) Sekolah memiliki daftar pembagian tugas piket dan daftar hadir, (10) Sekolah memiliki struktur organisasi, (11) Sekolah memiliki data base Buku induk pengawai dan peserta didik yang terisi dengan rapi, (12) Sekolah memiliki data rekapitulasi peserta didik diterima dan tidak diterima, data peserta didik perkelas, prosentase kenaikan kelas, kelulusan dan drop aut. (13) Sekolah memiliki dokumen penting yang tersimpan dengan teratur.

IKLIM DAN BUDAYA SEKOLAH
Sekolah yang efektif adalah sekolah yang memiliki lingkungan dan iklim budaya yang konduksif untuk belajar (Reynolds 1990). Lingkungan sekolah yang konduksif adalah lingkungan yang sengaja di ciptakan untuk memberikan suasana proses pembelajaran berlangsung aman, nyaman, tertib dan terkoordinasi dengan baik. Iklim dan budaya sekolah yang konduksif sangat penting agar siswa merasa tenang, aman dan bersikap positif terhadap sekolahnya, guru merasa diri dihargai, orang tua dan masyarakat merasa dirinya diterima dan dilibatkan (Townsend 1994).
Iklim dan budaya sekolah yang konduksif adalah iklim sekolah yang memiliki aturan, nilai dan norma yang dijunjung tinggi oleh semua komponen sekolah. Oleh karena demikian maka komponen sekolah harus memiliki komitmen dalam melaksanakannya, sehingga berdampak positif dalam mengembangkan iklim dan budaya sekolah yang konduksif.
Membangun iklim dan budaya kerja yang positif harus dikaitkan dengan memompa peluang dan harapan besar kepada semua komponen sekolah untuk berprestasi. (Moedjiarto 1990) dalam penelitiannya mengungkapkan adanya hubungan yang signifikan antara harapan yang tinggi untuk berprestasi dan prestasi akademik siswa. Harapan yang tinggi yang di transmisikan di dalam kelas berperan dalam meningkatkan ekspektasi siswa terutama keinginan untuk meningkatkan prestasi akademik mereka ( Mortimore 1993). Memompa peluang dan harapan standar untuk berprestasi yang tinggi bagi komponen sekolah hendaknya memiliki (1) keyakinan bahwa semua peserta didik belajar aktif, (2) tanggungjawab yang tinggi dalam membelajarkan peserta didik, (3) harapan yang tinggi untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran, (4) Harapan yang tinggi terhadap perbaikan proses pembelajaran dan (5) pemberian perhatian tinggi terhadap peserta didik yang lambat belajar dan percepatan belajar.
Karakteristik budaya dan iklim sekolah yang efektif memiliki indikator yang dapat diukur di antaranya (1) Sekolah memiliki tujuan yang dapat diukur,(2) Fasilitas yang dimiliki sekolah yang dikategorikan berat, sedang dan ringan dirawati dan segera diperbaiki atau mengganti dengan fasilitas yang baru, (3) Menampilkan fisik sekolah yang bersih, rapi, aman dan nyaman, (4) Halaman sekolah di tata sesuai dengan kondisi dan lingkungan yang dapat memberikan kesan asri, dan indah dipandang, (5) Menampilkan papan informasi yang berisi pesan positif yang dipajangkan pada tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh seluruh komponen sekolah, (6) Menanamkan rasa percaya diri kepada seluruh komponen sekolah sehingga mampu menunjukkan sikap rasa memiliki dan bangga terhadap sekolah, (7) Semua ruangan di tata dengan baik meskipun sarana prasarana terbatas, sehingga tercipta suasana peserta didik belajar aktif dan bertahan di sekolah, (8) Kegiatan lain terjadwalkan dengan baik sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran, (9) Mengatur peralihan kegiatan pembelajaran dengan jadwal pembelajaran umum untuk membantu kelancaran antar kegiatan di kelas maupun diluar kelas, (10) Tenaga pendidik mau membuka diri dan menerima informasi untuk memperbaiki cara-cara membelajarkan peserta didik dengan metode / strategi pembelajaran yang bervariatif, (11) Menciptakan suasana kekeluargaan, ketertiban, kedisiplinan, kebersamaan, ketekunan, kerukunan, kepedulian, keselamatan, keserasian, keseimbangan, keselarasan, keharmonisan dan kesehatan. (13 K), (12) Menampilkan suasana harapan dan peluang untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk mencapai standar nasional pendidikan (prestasi) (13) Sekolah menampilkan suasana asah asih dan asuh meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, bahwa pentingnya belajar sepanjang hayat dan alasan pentingnya bersekolah, (14) Seluruh komponen sekolah komitmen dan konsisten dalam mengembangkan budaya mutu, (15) Sekolah memiliki target yang jelas dan mensosialisasikan kepada orang tua murid dan masyarakat.

PEMANTAUAN KEMAJUAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
Pemantauan kemajuan belajar siswa merupakan suatu prosedur vital, sebagai kegiatan pendahuluan untuk merencanakan strategi pembelajaran, mengubah strategi/ metode / menambah / mengurangi beban kerja ( Mortimore 1993). Secara umum bahwa pemantauan hasil belajar peserta didik merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan secara berkesenambungan untuk mengetahui tingkat perubahan kecerdasan peserta didik dan penguasaan terhadap kompetensi yang dicapainya pada setiap tahapan / semester (pemetaan standar kompetensi ketuntasan belajar peserta didik) dari sesuatu yang ideal (hapan) dan dari kenyataan ( aktual).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyatakan bahwa penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas (a) Penilaian hasil belajar oleh pendidik (b) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah dan (c) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Pemantauan hasil belajar peserta didik untuk digunakan sebagai salah satu pertimbangan pemetaan dan perbaikan program pembelajaran, penentuan ketuntasan belajar peserta didik, dan pemberian bantuan dan bimbingan kepada peserta didik yang lambat belajar melalui program perbaikan, dan pemberian bantuan dan bimbingan bagi peserta didik yang memiliki percepatan belajar melalui program pengayaan. Secara khusus pemantauan kemajuan belajar peserta didik, perlu dilakukan secara konsisten dan kontinyu berperan sebagai dasar untuk memberikan balikan kepada siswa ( Reynolds 1990). Kriteria perlu diperhatikan aktivitas pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa terutama yang berkaitan dengan seberapa banyak pekerjaan rumah yang selayaknya diberikan kepada siswa dan penilaian dan balikan yang diberikan (Witte dan Walsh 1990).
Pemantauan kemajuan hasil belajar peserta didik memiliki karakteristik yang dapat diukur dengan indikator: (1) Kriteria penilaian ketuntasan belajar yang disepakati bersama, dan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik sesuai peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 72 ayat (1) dan mensosialisasikan kepada seluruh komponen sekolah, (2) Menganalisis hasil ulangan, ujian semester, ujian sekolah maupun ujian nasional untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik dalam penguasaan kompetensi, (3) Memanfaatkan hasil analisis hasil belajar peserta didik sebagai bahan pertimbangan perbaikan program pembelajaran, (4) Prestasi belajar peserta didik di laporkan kepada semua komponen sekolah dan pihak terkait lainnya, (5) Memiliki jadwal rencana evaluasi secara teratur, (6) Pendataan informasi dengan menggunakan komputer, (7) Sekolah memiliki daftar nilai kolektif peserta didik, (8) Sekolah memiliki hasil pemetaan prestasi belajar peserta didik, (9) Sekolah memiliki hasil pemetaan prestasi pengembangan diri peserta didik dalam bidang-bidang tertentu, (10) Sekolah memiliki pemetaan standar kompetensi lulusan (SKL), (11) Sekolah memiliki pemetaan kedisiplinan komponen sekolah di dalam dan di masyarakat sekitarnya, (12) Sekolah memiliki pemetaan kehadiran peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran di sekolah.

KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH
Hasil penelitian Heck dkk (1991) mengungkapkan bahwa prestasi akademik dapat diprediksi berdasarkan pengetahuan terhadap perilaku kepemimpinan pengajaran kepala sekolah. Perilaku kepemimpinan yang efektif memiliki pengaruh terhadap semua aspek kinerja sekolah. Kepemimpnan kepala sekolah secara internal mampu mengelola proses pembelajaran, beperan aktif dalam kegiatan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, memantau kemajuan sekolah, menyediakan waktu dan tenaga yang lebih banyak untuk memperbaiki kinerja sekolah, memberikan dukungan positif kepada komponen sekolah, kreatif dan inovatif dalam mencari sumber dana untuk kemajuan sekolah, berani mengambil resiko, mengelola konflik, selektif mendatangkan tenaga-tenaga yang berpengalaman dalam melatih tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan bekerjasama dengan berbagai komponen terkait lainnya. Proses kepemimpinan mencakup dua dimensi pokok yakni gaya kepemimpinan, dan tanggungjawab. Gaya kepemimpinan yang bersifat situasional yang cenderung lebih fleksibel terhadap kondisi sekolah. Karakteristik kepemimpinan situasional didasarkan pada anggapan bahwa tidak ada gaya kepemimpinan yang terbaik, melainkan tergantung pada situasi dan kondisi komponen sekolah. Situasi dan kondisi komponen sekolah yang dimaksud adalah tingkat keragaman kemampuan komponen sekolah. Tingkat kemampuan komponen sekolah dapat dilihat dari dua hal, yakni tingkat pengetahuan dan keterampilan dan kemauan bekerja keras ( tanggungjawab dan komitmen). Apabila kedua hal tersebut dikombinasikan dalam pelaksanaannya akan dapat mengetahui tingkat kematangan seseorang, jika tingkat kematangannya rendah, lebih cocok dipimpin dengan gaya efektif, bila tingkat kematangannya rendah dan sedang lebih cocok dengan gaya kepempinan yang bersifat konsultatif, jika tingkat kematangannya sedang dan tinggi lebih cocok di bawah gaya kepemimpinan partisipatif, sedangkan tingkat kematangannya tinggi, lebih cocok dengan gaya kepemimpinan yang besifat delegatif (DR. Abi Sujak 2005)
Kepemimpinan kepala sekolah yang efektif memiliki karakteristik yang dapat di ukur dengan indikator sebagai berikut: (1) Kepemimpinan yang mampu mewujudkan iklim sekolah yang memiliki ciri : keadaan peserta didik yang ceriah, semangat guru yang tinggi, sikap positif guru terhadap kemajuan belajar peserta didik tinggi, semua komponen sekolah merasa bangga terhadap sekolah, dan memiliki harapan yang tinggi terhadap kemajuan akademik dan non akademik dan perilaku peserta didik, (2) Kepala sekolah memiliki kepribadian dan pengetahuan yang mencakup keterbukaan, kejujuran, percaya diri, tanggung jawab, berjiwa besar, stabil emosi dan teladan, kemampuan memahami situasi dan kondisi pendidik dan tenaga kependidikan, memahami kondisi peserta didik dan berkemauan keras untuk belajar sepanjang hayat dalam mengembangkan dirinya, (3) Kepala sekolah mampu memperdayakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; memberi kesempatan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensi profesinya; dan mendorong partisipasi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk memajukan sekolah, (4) Kepala sekolah memiliki komitmen dalam membina mental, moral, fisik dan arsistik, (5) Kepala sekolah memiliki kemampuan dalam mengelola kurikulum, administrasi pembelajaran, bimbingan dan konseling, laboratorium, perpustakaan, kesiswaan, kegiatan ekstrakurikuler, komunikasi hubungan baik dengan tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan peserta didik, mampu mengelola administrasi personalia (administrasi tenaga guru, pegawai tata usaha, penjaga sekolah, teknisi); mengelola administrasi sarana prasarana (administrasi gedung dan ruang, meubeler, alat kantor, bahan pustaka, alat laboratorium, alat bengkel; mengelola administrasi kearsipan (surat masuk, surat keluar, surat keputusan, surat edaran, dan mampu mengelola administrasi keuangan (keuangan dari pemerintah, keuangan dari masyarakat dan orang tua peserta didik, mampu menyusun proposal untuk mendapatkan bantuan keuangan, dan bantuan dana tidak mengikat); (6) Kepala sekolah memiliki kemampuan menyusun, melaksanakan, dan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan meliputi supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler, perpustakaan, laboratorium, ujian, memahami visi dan misi sekolah, pelaksanaan program untuk mewujudkan visi dan misi; kemampuan mengambil keputusan; dan kemampuan berkomunikasi lisan dan tertulis dengan warga sekolah, orang tua peserta didik, dan masyarakat; (7) Kepala sekolah menunjukkan sikap perilaku menjadi contoh dan suri teladan yang baik bagi semua komponen sekolah, (8) Kepala sekolah harus transparan, akuntabel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, (9) Kepala sekolah memiliki tim kerja yang efektif, (10) Kepala sekolah menjamin kebutuhan pelanggan menjadi pusat kebijakan, (11) Kepala sekolah memiliki komitmen terhadap penjaminan mutu lulusan sekolah terstandar, (12) Kepala sekolah memberikan peluang dan memperdayakan semua komponen sekolah.

PENGEMBANGAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu diupayakan dari tahun ketahun untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dan diyakini bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mampu mempertahankan prestasi sekolah. Salah satu indikator kebehasilan sekolah adalah lulusan yang terstandar sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan. Lulusan yang terstandar dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya pendidik yang profesional. Tanpa mengurangi keberadaan pendidik profesional, bahwa keberadaan sebagian pendidik dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan kurang memiliki kemampuan, (terutama di daerah terpencil). Sebagian dari mereka masih dipandang kurang mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal.
Peran dan fungsi pendidik tidak hanya dituntut sebagai penyaji materi pembelajaran, tetapi dituntut berfungsi sebagai fasilitator, dinamisator, dan manager dalam proses pengelolaan pembelajaran. Banyak fakta yang mengindikasikan bahwa sebagian guru kurang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Hal ini akan menjadi penghambat pencapaian standar nasional pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik melalui workshop /training of trainers (TOT) yang dilakukan secara sistimatis, dan efisien.
UURI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 44 ayat (1) mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan perlu secara terus menerus diupayakan untuk mrncapai standar nasional pendidikan. UURI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 4 menegaskan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional; Pasal 6 menegaskan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Bertolak dari peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan profesional pendidik dan tenaga kependidikan. Peningkatan profesional tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru perlu dilakukan secara terus menerus, mengingat semakin meningkatnya tuntutan mutu pendidikan dari masyarakat yang terus berkembang. Semakin tingginya profesional guru akan semakin tinggi kemungkinan meningkatnya mutu pembelajaran. Meningkatnya kemampuan profesional guru, diyakini bahwa pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dalam upaya mencapai standar nasional pendidikan.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah diberikannya kewenangan sekolah untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan komponen sekolah melalui Workshop / Training of Trainrs (TOT) / supervisi dan asistensi pembinaan secara bertahap untuk menfasilitasi peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kepenidikan yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi pokok tersebut saling kait mengait dan tidak terpisahkan satu sama lainnya, sehingga dapat membentuk sosok guru yang profesional dan mampu meningkatkan kinerja secara berkesenambungan.
Pengembangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki karakteristik yang dapat di ukur dengan indikator sebagai berikut : (1) Sekolah memiliki hasil analisis kebutuhan meliputi analisis kesenjangan, penyebab, kenyataan, kelemahan, kekuatan, peluang, alternatif pemecahan, harapan tujuan, dan ancaman di sekolah sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam pengembangan tenaga pendidik, (2) Memiliki program unggulan pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kebutuhan dan pemenuhan tenaga pendidik, (2) Memiliki program pembinaan mental dan spiritual komponen sekolah, (3) Memiliki program supervisi dan asistensi pembinaan peningkatan kemampuan tenaga pendidik dalam membuat perangkat pembelajaran dan melaksanakan proses pembelajaran bermutu, (4) Memiliki program kerjasama dengan pihak-pihak terkait, (5) Memiliki program pemetaan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (6) Memiliki data base profil sekolah yang mencakup berbagai aspek, (7) Memiliki data pemetaan kekurangan dan kelebihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (8) Memiliki wadah kelompok kerja guru (KKG) yang eksis / musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang eksis tingkat sekolah sebagai farum pengembangan profesional, bakat dan minat tenaga pendidik, (9) Memiliki program tindak lanjut hasil-hasil diklat / workshop / Training of Trainers (TOT) di tingkat sekolah yang di ikuti oleh semua komponen sekolah, (10) Memiliki kemampuan dalam mengatasi masalah dan berbagi pengalaman dengan sekolah lain dalam mengatasi masalah, (11) aktif menulis karya ilmiah dalam bentuk artikel yang disebarluaskan melalui media/ surat kabar, makalah, atau dalam bentuk laporan penelitian tindakan kelas (PTK), (12) Sekolah memiliki penyediaan sarana prasarana penunjang kelancaran kegiatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
PENGEMBANGAN KESISWAAN
Secara umum pengembangan kesiswaan mencakup beberapa aspek, antara lain: keterlibatan peserta didik dalam kehidupan sekolah, dan aspek pelayanan pengembangan diri peserta didik. Keterliban peserta didik dalam kehidupan sekolah memiliki hubungan signifikan dengan prestasi akademik awal peserta didik. Asumsi ini didasari proses pembelajaran hanya mungkin terjadi bilamana siswa mempunyai pandangan yang positif terhadap pembelajaran dan peranan mereka didalamnya (Mortimore 1993). Bentuk keterlibatan peserta didik banyak ragam, namun secara umum dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler sebagai salah satu program strategik kebijakan sekolah. Pusat dan fokus aktivitas pembelajaran adalah peserta didik. Peserta didik merupakan subyek terutama yang belajar. Berhasil atau tidaknya proses pembelajaran tergantung dari persiapan tenaga pendidik dan peserta didik untuk belajar. Optimalisasi kesiapan belajar dan kemampuan belajar menjadi salah satu kunci keberhasilan proses pembelajaran. Sekolah yang efektif harus menyediakan ragam program dan aktivitas pelayanan yang dapat mendukung (student Support Services). Ragam program dan aktivitas pelayanan diarahkan untuk membantu peserta didik dalam mengaktualisasikan potensi dirinya secara benar, baik dalam lingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakar.
Pelayanan pendukung peserta didik dapat dikoordinasikan langsung dengan progam layanan bimbingan dan konseling. Pelayanan mencakup bimbingan belajar, bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan karier, dan bimbingan spritual. Operasionalisasi kegiatan mencakup bentuk layanan responsif, bimbingan pembelajaran, orientasi, informasi, kelompok, mediasi, penempatan/ penyaluran, dan bantuan bimbingan ketuntasan belajar.
Pengembangan kesiswaan memiliki karateristik yang dapat di ukur dengan indikator sebagai berikut: (1) Peserta didik memiliki komitmen untuk memberikan masukan dalam memperbaiki program kebijakan sekolah (2) Sekolah memiliki jalur komunikasi terbuka untuk tenaga pendidik dan peserta didik, (3) Sekolah memiliki program kegiatan kesiswaan, (4) Sekolah memiliki program kegiatan ektrakurikuler untuk mengembangkan bakat, minat dan kreatif peserta didik tanpa diskriminasi, jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan, (5) Sekolah memiliki program alokasi waktu yang cukup untuk peserta didik dalam praktik terbimbing dengan menggunakan konsep dan strategi baru (6) Sekolah memiliki aturan untuk tenaga pendidik yang berhalangan masuk sekolah untuk memberikan tugas kepada peserta didik, (7) Sekolah memiliki strategi yang bervariatif dalam melibatkan peserta didik aktif dalam proses pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas, (8) Sekolah memiliki nilai, norma, dan moral yang mewajibkan tenaga pendidik bersifat demokratis dan kejernihan dalam pikiran terhadap pendapat peserta didik baik pendapat yang benar maupun yang keliru, (9) Sekolah memiliki ruang khusus untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling terhadap semua peserta didik baik layanan secara individual, klasikal maupun secara kelompok, (10) Sekolah memiliki program khusus untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan belajar peserta didik, (11) Sekolah memiliki program pemantauan terhadap kesulitan belajar peserta didik, (12) Sekolah memiliki program layanan bimbingan khusus bagi peserta didik yang memiliki kecepatan belajar dan lambat belajar, (13) Sekolah memiliki aturan yang mengajurkan tenaga pendidik wajib berlaku adil kepada semua peserta didik, baik yang cerdas maupun yang lambat belajar, (14) Sekolah memiliki struktur program pembagian tugas tenaga konselor dan tenaga pendidik yang terkoordinasi dengan baik,(15). Sekolah memiliki struktur pembagian tugas yang wajib dilaksanakan oleh orang tua untuk membantu dan membimbing anak di rumah, (16) Sekolah memiliki program pilihan bagi peserta didik yang memiliki bakat dan minat pada bidang-bidang tertentu, (17) Sekolah memiliki program pembagian tugas dalam bimbingan kegiatan ekstrakurikuler dalam mengembangkan intelektual, kecerdasan, emosional, spritual, bakat, dan minat peserta didik, (18) Sekolah menyediakan sarana prasarana penunjang pengembangan kesiswaan.

PEMBERDAYAAN ORANG TUA DAN MASYARAKAT
Pemberdayaan orang tua dan masyarakat merupakan stimulus eksternal yang dapat memainkan peranan penting dalam mendukung kemajuan sekolah. Orang tua peserta didik, komite sekolah dan masyarakat adalah merupakan perwakilan pihak-pihak berkepentingan dengan pendidikan yang dapat memberikan dukungan moril maupun material untuk meningkatkan prestasi sekolah. Keterlibatan orang tua dalam memberikan bantuan bimbingan belajar dan menanamkan kedisiplinan kepada peserta didik, merupakan bentuk kerjasama yang perlu di pertahankan dan ditingkatkan secara terus menerus oleh sekolah.
Memperdayakan orang tua peserta didik dan masyarakat secara optimal dengan tujuan untuk memberikan dukungan dan kemajuan sekolah. Menurut Kepmendiknas No 044/U/2002, pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di sekolah diwadahi oleh komite sekolah yang sifatnya mandiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki dengan lembaga pemerintahan. Pembentukan komite sekolah dengan tujuan : (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat, (2) meningkatkan tanggungjawab dan peran masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan, (3) menciptakan situasi dan kondisi transparan, akuntabilitas, dan demokratis dalam menyelenggarakan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.dan (4) memberikan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pengembangan dan peningkatan prestasi sekolah. Oleh karena itu komponen sekolah harus memiliki kemampuan dan komitmen dalam meningkatkan pemahaman orang tua peserta didik dan masyarakat sekitarnya untuk mendudukung kemajuan sekolah.
Pemberdayaan orang tua dan masyarakat memiliki karakteristik yang dapat dukur dengan indikator kegiatan sebagai berikut : (a) Sekolah Memiliki program menjalin kerjasama dan berkomunikasi yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya, (b) Komite sekolah memiliki program dalam mendukung pelaksanaan program sekolah, (c) Sekolah memiliki program kegiatan pemberdayaan orang tua dan masyarakat, (d) Sekolah memiliki aturan yang mengatur kewenangan orang tua peserta didik dan masyarakat untuk mengunjungi sekolah dalam melakukan kegiatan observasi dan asistensi pembinaan peningkatan program pendidikan, (e) Sekolah memiliki jadwal pertemuan rutin dengan orang tua dan masyarakat untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan belajar peserta didik, (f) Sekolah memiliki program pemantauan bersama orang tua, dan masyarakat yang berhubungan dengan kesulitan belajar peserta didik di rumah, (g) Sekolah memiliki perogram kepedulian yang tinggi dalam melibatkan orang tua dan masyarakat terhadap pengambilan keputusan (h) Sekolah memiliki aturan yang mengatur kewenangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk berkomunikasi efektif dalam memberikan informasi kemajuan belajar peserta didik kepada masyarakat baik keunggulan, maupun kekurangan yang dihadapi peserta didik di sekolah, (i) Sekolah memiliki kepedulian yang tinggi dalam meningkatkan pemahaman orang tua peserta didik dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mempromosikan program-program unggulan sekolah di lingkungan masyarakat sekitarnya (j) Sekolah, komite sekolah dan masyarakat memiliki pembagian tugas yang jelas, sehingga komite sekolah dan masyarakat berperan aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
PENGHARGAAN DAN INSENTIF
Penghargaan dan intesif bagi tenaga pendidik dan peserta didik berprestasi merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh kepala sekolah / penyelenggara/ pengelola pendidikan untuk mendorong efektivitas komponen sekolah. Penghargaan dan insentif dalam penelitian Moedjiarto (1990) menemukan signifikan pemberian penghargaan dan insentif bagi tenaga pendidik dan peserta didik berprestasi. Sekolah yang sukses adalah sekolah yang menyadari bahwa pemberian penghargaan kepada tenaga pendidik dan peserta didik, jauh lebih penting ketimbang menghukum dengan cara-cara yang tidak bersifat mendidik. Pemberian penghargaan di artikan sebagai pemberian motivasi dalam meningkatkan citra diri (self image) yang positif. Penghargaan dan insentif dengan tujuan adalah mengubah perilaku untuk bertindak yang benar. Mortimore dkk (1993) mengidentifikasi beberapa cara yang dilakukan oleh sekolah efektif dalam pemberian penghargaan dan insentif kepada tenaga pendidik dan peserta didik berprestasi: pemberian penghargaan kepada individu yang menunjukkan prestasi atau perilaku yang baik. Bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru adalah penghargaan atas jasa dan prestasinya berupa material, hadiah, piagam, sertifikat, satya lencana. Penghargaan bagi peserta didik berupa pembebasan uang sekolah / komite dalan jangka waktu tertentu atau dalam bentuk lain. Penghargaan non materil diberikan dalam bentuk nominasi tenaga pendidik dan peserta didik terbaik secara berkala melalui program tahunan, semester, bulanan, dan mingguan, yang pada akhirnya, semangat kerja tenaga pendidik meningkat dan prestasi belajar peserta didik mengalami kemajuan.
Sistem pemberian penghargaan dan insentif kepada tenaga pendidik dan peserta didik berprestasi memiliki karakteristik yang dapat di ukur dengan indikator sebagai berikut : (1) Sekolah memiliki pedoman pemberian penghargaan dan insetif bagi tenaga pendidik dan peserta didik berprestasi, (2) Sekolah memiliki dokumentasi pemberian penghargaan kepada tenaga pendidik dan peserta didik berprestasi di tingkat sekolah, (3) Sekolah memiliki dokumentasi penerimaan penghargaan bagi tenaga pendidik, dan peserta didik berprestasi dari dinas pendidikan kabupaten/ kota, (4) Sekolah memiliki prosedur penentuan dan penetapan pemberian penghargaan dan hadiah berdasarkan prestasi, (5) Sekolah memiliki kepedulian terhadap tenaga pendidik untuk memberikan insentif, (6) Sekolah memiliki kepedulian untuk memberikan dukungan kepada tenaga pendidik dan peserta didik yang mendapat penghargaan atas prestasinya, (7) Sekolah memiliki kepiawaian untuk memproposikan keunggulan kinerja tenaga pendidik berprestasi dan memberikan kesempatan untuk meningkatkan karir melalui program-program baru.
TATA TERTIB DAN KEDISIPLINAN
Salah satu dalam mengupayakan sekolah yang efektif adalah menciptakan ketertiban kehadiran dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bagi semua komponen sekolah. Moedjiarto (1990) dalam penelitiannya mengung¬kap¬kan bahwa karakteristik tata tertib dan kebijakan disiplin sekolah mem¬pu¬nyai hu¬bungan yang signifikan dengan prestasi akademik siswa. Pada prinsipnya bahwa tata tertib dan kedisiplinan merupakan harapan yang dinyatakan secara tertulis yang mengatur perilaku komponen sekolah, prosedur, dan sanksi-sanksinya. (Moedjiarto, 1990) mengemukakan dua dimensi penting ke¬disiplinan yang dilaksa¬nakan dalam sekolah efektif, yaitu: (1) persetu¬ju¬an kepala sekolah dan guru terhadap kebijakan disiplin seko¬lah, dan (2) dukungan yang diberi¬kan ke¬pa¬da guru bilamana mereka melaksanakan peraturan disiplin sekolah.
Pengembangan tata tertib dan kedisiplinan sekolah memiliki karakteristik dan indikator yang dapat di ukur antara lain: (1) Sekolah memiliki peraturan tertulis yang menetapkan tingkah laku tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik yang bisa diterima dan sanksi-sanksinya, (2) Sekolah memiliki komitmen untuk melibatkan semua komponen sekolah dalam penyusunan tata-tertib sekolah, (3) Sekolah memiliki program observasi dan asistensi pembinaan kepada setiap komponen sekolah yang melanggarnya, (4) Sekolah memiliki aturan yang menganjurkan tenaga pendidik untuk memberikan tugas bersifat mendidik kepada peserta didik yang tidak disiplin, (5) Sekolah memiliki kreativitas dalam menyebarluaskan peraturan / tata tertib sekolah dan memajangkannya dilokasi yang mudah dibaca oleh semua komponen sekolah, (6) Sekolah memiliki jadwal sosialisasi dan penerapan tata-tertib terutama difokuskan pada upaya membantu peserta didik untuk memahami dan mampu menyesuaikan diri dengan tata-tertib sekolah, (7) Sekolah memiliki program memberikan dukungan kebijakan dari orang tua peserta didik dan masyarakat untuk meningkatkan disiplin sekolah. (8) Sekolah memiliki aturan hukuman dan sanksi diberikan disertai dengan penjelasan / alasan dan maksud positif dari pengam¬bilan tindakan, (9) Sekolah memiliki pernyataan bersama untuk menegakkan tata tertib sekolah merupakan bagian yang terintegral dalam upaya membangun budaya perilaku, beretika dan bersikap disiplin, baik di lingkungan internal sekolah maupun di lingkungan luar sekolah (eksternal). (10) Sekolah memiliki aturan yang mewajibkan peserta didik untuk menghormati dan menghargai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan sesamanya dengan rasa saling menghargai.(11) Sekolah memiliki aturan yang menganjurkan tenaga pendidik dan kependidikan harus memiliki konsisten dalam menegakkan disiplin bagi peserta didik, (12) Sekolah memiliki standar perilaku yang dioperasionalisasikan secara konsisten didalam kelas maupun diluar kelas, (13) Sekolah memiliki kebijakan standar kedisiplinan yang tinggi.
PENGELOLAAN KURIKULUM
Pemberlakuan undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan mutlak dilakukan seiring dengan adanya tuntutan globalisasi dan tuntutan mutu pendidikan yang terus berkembang dari masyarakat dalam bidang pendidikan, agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan pendidikan tertentu yang dimaksudkan meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk penjaminan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan peserta didik, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan proses pembelajaran, cara membelajarkan peserta didik, dan menilai keberhasilan pembelajaran.
Pengembangan dan pelaksa¬naan kurikulum mempunyai kaitan dengan peningkatan prestasi belajar peserta.didik. Me¬nurut Townsend (1994) pelaksanaan kuri¬kulum mencakup : (1) kuali¬tas program pembelajaran, (2) ke¬ter¬libatan tenaga pendidik da¬lam pembelajaran, (3) harapan masyarakat terhadap sekolah, (4) teknik motivasi untuk memenuhi harapan, (5) alokasi waktu, (6) teknik pembelajaran (klasikal, kelompok, individual / eks¬klusi), (7) pemantauan kema¬juan belajar, (8) tingkat keterli¬bat¬an siswa dalam pembelajar¬an, dan (9) fasilitas belajar yang di¬se¬diakan oleh se¬kolah. Wayson, dkk. (1988), mengung¬kapkan beberapa as¬pek yang berkaitan dengan karakteristik pengelolaan kurikulum pada sekolah efektif, yaitu (1) adanya kesempatan belajar yang memadai yang diberikan kepada siswa, (2) kurikulum yang terkoordinasi, (3) pembelajaran yang berlangsung secara aktif, dan (4) jelasnya fokus dan misi pendidikan di sekolah.
Pengelolaan kurikulum yang efektif, memiliki Karakteristik yang dapat di ukur dengan indikator sebagai berikut: (1) Sekolah memiliki komitmen dalam pengembangan kurikulum dengan memperhatikan aspek keceradasan intelek¬tual, emosional dan spritual secara proporsional.(2) Sekolah aktif dalam penjabaran kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dilaksanakan atas inisiatif, mandiri, dan kreativitas sekolah,(3) Sekolah memiliki tenaga pendidik yang memiliki kemampuan dan konsisten untuk mengembangkan perangkat pembelajaran dalam mendukung pelaksanaan kurikulum,(4) Sekolah memiliki target yang harus dicapai oleh peserta didik dan mensosialisasikan kepada semua komponen sekolah, (5) Sekolah memiliki tenaga pendidik yang memahami kurikulum dan melaksanakan dengan baik dalam rangka mencapai standar nasional pendidikan, (6) Sekolah memiliki tenaga pendidik yang profesional dalam mengembangkan bahan ajar dengan mengacu pada standat kompetensi dan kompetensi dasar (7) Sekolah memiliki tenaga profesional yang memamhami penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui wadah KKG / MGMP tingkat sekolah/ Kecamatan/Kabupaten/Kota, (8) Sekolah mampu menyediakan sumber dan alat pembelajaran yang cukup dalam mendukung peroses pembelajaran, (9) Sekolah memiliki aturan yang menganjurkan tenaga pendidik dalam proses pembelajaran IPTEK dikaitkan dengan proses pembelajaran IMTAQ. (10) Sekolah memiliki pemetaan peserta didik yang mengalami lambat belajar yang terbimbing melalui program pembelajaran remedial, dan Program pembelajaran pengayaan diberikan kepada peserta didik yang memiliki kecepatan belajar, (11) Sekolah memiliki ketersediaan sumber-sumber belajar, baik di ruang kelas, perpustakaan, taman, tempat tertentu di lingkungan sekolah.(12) Sekolah memiliki program jaringan kerjasama dengan sumber berlajar di luar sekolah, termasuk kerjasama dengan lemba-ga terkait lain, atau program tertentu dalam rangka pembelajaran berbasis lave skill dan berwawasan lingkungan (13) Sekolah memiliki komitmen memanfaatkan secara optimal tenaga berpengalaman sebagai narasumber dalam penguatan kapasitas kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dalam membagi pengalaman terbaik yang terkait dengan kompetensi tertentu yang perlu dimiliki tenaga pendidik, (15) Sekolah memiliki dokumen penting sebagai acuan pengembangan kurikulum, (16) Sekolah memiliki standar kompetensi dan Kompetensi dasar yang dikembangakan secara bertahap melalui sistem program semester / paket.
AKUNTABILITAS SEKOLAH
Tujuan akhir desentralisasi pendidikan adalah pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada sekolah untuk mengelola pendidikan bermutu dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada seko¬lah untuk mendorong sekolah lebih mandiri dalam penge¬lo¬laan¬ pendidikan yang didukung oleh partisipasi warga sekolah yang efektif. Pemberian otonomi sekolah yang seluas-luasnya perlu ditunjang dengan kemitraan dan kerjasama sekolah dengan orang tua, dan masyarakat (stekeholders). Kuchapski (2003) mengemukakan prinsip-prinsip akuntabilitas pendidikan, yaitu: pemberitahuan (disclosure), transparansi, dan perhatian terhadap kebutuhan stakeholders. Prinsip pemberitahuan memiliki makna, bahwa informasi penyelenggaraan pendidikan harus diberikan kepada publik, orang tua peserta didik dan msyarakat dalam memberikan penilaian yang adil terhadap kinerja lembaga pendidikan dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab jika mereka tidak puas atas kinerja komponen sekolah. Salah satu bentuk akuntabilitas yang disarankan oleh Kuchapski (2003) adalah audit mutu internal oleh tenaga fungsional antara lain : Direktorat Kependidikan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga kependidikan (PMPTK) / Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ditugasi terutama yang berkaitan dengan persoalan pengelolaan akademik, non akademik dan bantuan lainnya.
Prinsip transparansi berfokus pada pemberian akses informasi tentang proses yang terjadi dalam kehidupan organisasi. Menurut Oliver (2004), transparansi berarti pemberian kesempatan kepada orang lain untuk melihat apa yang terjadi. Dalam konteks sekolah, transparansi lebih diarahkan pada keterbukaan dan pemberian akses informasi tentang kemajuan-kemajuan belajar peserta didik di sekolah yang berkaitan dengan pemberian bantuan.
Prinsip kesesuaian antara program dan kegiatan sekolah di harapkan dapat memberikan kepuasan stakeholders, yang berkaitan dengan dua konsep: ketanggapan dan kesepakatan. Ketanggapan berupa kemampuan membaca keinginan stakeholders terhadap lembaga pendidikan. Karena itu akuntabilitas perlu menekankan pada pemahaman terhadap harapan, aspirasi dan kepuasan stakeholder. Kesepakatan diartikan pada suatu keputusan yang diambil harus berdasarkan persetujuan stakeholders, khususnya yang berdampak langsung dari kesepakatan. Mekanisme pengambilan keputusan harus melalui partisipatif untuk membangun kesepakatan bersama dalam mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kemajuan lembaga pendidikan.
Akuntabilitas sekolah memiliki karakteristik yang dapat di ukur dengan indikator sebagai berikut: (1) Sekolah memiliki budaya keterbukaan, transparansi dan komitmen, (2) Sekolah memiliki program yang mendorong keterbukaan dan sanksi yang melanggar dan penghargaan dari organisasi yang telah dilakukan dengan baik.(3) Kepala sekolah dan komponen sekolah terampil dan memiliki integritas, kepercayaan dan keberanian mengatakan apa yang benar dan memperbaiki apa yang keliru. (4) Sekolah memiliki keputusan secara tertulis dan tersedia untuk komponen sekolah yang membutuhkan, (5) Sekolah memiliki keputusan yang memenuhi etika, norma, dan nilai-nilai yang berlaku (6) Sekolah memiliki kejelasan sasaran kebijakan yang diambil, sesuai visi, misi, tujuan, dan standar yang berlaku, (7) Sekolah memiliki mekanisme penjaminan dalam mencapai standar nasional pendidikan, dan bertanggungjawab, jika standar tersebut tidak terpenuhi (8) Sekolah memiliki konsisten dalam mencapai target. (9) Sekolah memiliki kesadaran dan kemampuan dalam menyebarkan informasi keputusan bersama, melalui media masa/ surat kabar, maupun melalui media komunikasi personal (10) Sekolah memiliki informasi yang akurat yang berhubungan dengan strategi mencapai sasaran target program. (11) Sekolah memiliki akses publik pada informasi atas suatu keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat. (12) Sekolah memiliki sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yang telah dicapai oleh pemerintah kabupaten / kota.


DAFTAR PUSTAKA

Arismundar 2007 Manajemen sekolah, Bahan Pelatihan Fasilitator Program Kemitraan
Kepala Sekolah Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas RI.
Direktorat Tenaga Kependidikan 2007 Panduan Penulisan Best Practices ( Praktik Ter-
baik ) Kepala Sekolah, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Ke-
pendidikan (PMPTK) Depdiknas RI.
DR Abi Sujak 2005 Kepemimpinan Kepala sekolah bahan pelatihan instruktur kepala
sekolah Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas RI.
Depdiknas 2006 Rencana Pengembangan Sekolah, Direktorat Kependidikan, Ditjen
PMPTK Permendiknas No 22 Tahun 2006 Tentang Stándar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas RI
Permendiknas No 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas RI
UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Depdiknas RI.
UURI No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Depdiknas RI.
PP Nomor. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Depdiknas RI.
Moedjiarto. 1990. Persepsi terhadap Karakteristik yang Membedakan Sekolah Menengah
Atas dengan Prestasi Aki:zdemik Tinggi dan Sekolah Menengah atas dengan
dengan Prestasi Akademik Rendah di Surabaya. Disertasi. Tidak diterbitkan:
Malang: Fakultas Pasca Sarjana Intitut Keguruan dan llmu Pendidikan
Malang.
Kirina, L.L. 2003 Indikator dan alat ukur perinsip akuntabilitas, transparansi dan partisi-
pasi, jakarta sekertariat good Public governance badan perencanaan pembang
unan Nasional, Depdiknas RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar