Jumat, 22 November 2019

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR


KERANGKA DASAR DAN
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
(Telaah Refleksi Teoritis Hamzah dalam Belajar)

I. PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  dijelaskan, bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (BSNP, 2008: 6). Pasal 36 ayat 1 bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, ayat 2 Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Berdasarkan uraian tersebut penulis menyimpulkan ada dua dimensi kurikulum yang dalam pengembangan Kurikulum 2013 harus mencacu pada Standar Nasional Pendidikan : pertama rencana, pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, kedua cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

1.1. Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor (a). Tantangan Internal. Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif  mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh Sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban. (b). Tantangan Eksternal.
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA).

Tantangan eksternal terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.

1.2. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir: (1) pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama; (2) pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik, masyarakat, lingkungan, dan sumber/ media lainnya); (3) pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet); (4) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains dan di dukung dengan leteraci yang memadai); (5) Pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim); (6) pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia; (7) pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik; (8) pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan (9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis

1.3. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum telah menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola (1) tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif; (2) penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan (3) penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen sekolah dan proses pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

1.4. Penguatan Materi
Penguatan materi pembelajaran dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik. Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik: (1). mengembangkan keseimbangan antara pengembangan dimensi sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik; (2). sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah pada masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; (3). mengembangkan dimensi pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan di masyarakat; (4). memberi waktu yang cukup memadai untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (5). kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran; kompetensi inti menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

1.5. Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia

1.6. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan ini : (1) Bagaimana kerangka dasar dan struktur kurikulim SD/MI berdasarkan Permendikbud No 67 Tahun 2013 dan (2) Bagaimana merevisi dan menvalidasinya komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

1.7. Tujuan penulisan
Bedasarkan rumusan masalah tersebut yang menjadi tujuan dalam penulisan (1). Untuk mengetahui kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI berdasarkan Permendikbud No 67 Tahun 2013, dan (2). Merevisi dan validasi Komponen KTSP, Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi minimal visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan dan Buku 3 KTSP berisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran semua Tema dan Mata Pelajaran

II. PEMBAHASAN
Kerangka Dasar Dan Struktur kurikulum SD/MI berdasarkan Permendikbud no 67 tahun 2013 Pada pasal 1 ayat 1,2, dan 3 kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI berdasarkan permendikbud no 67 tahun 2013 yaitu: Pasal 1. bahwa (1) Kerangka Dasar Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. (2)  Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. (3) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2.1. Kerangka Dasar Kurikulum
Penjelasan dari pasal 1 ayat 1, 2 dan 3. Kerangka dasar kurikulum satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)} merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

2.2. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  landasan  filosofis  yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.

Berdasarkan uraian tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi (1). Pendidikan  berakar  pada  budaya  bangsa  untuk  membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan  tetap  mengembangkan  kemampuan  mereka  sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. (2). Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang  memberi  kesempatan  kepada  peserta  didik  untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. (3). Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. (4). Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif untuk penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam sikap beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan karakteristik peserta didik yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi umat manusia.





2.3. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi  (competency-based  curriculum).  Pendidikan  berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kriterial minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk pengembangan proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil pembelajaran dari kurikulum.

2.4. Landasan Yuridis
Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 :
1.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.  Undang-undang Nomor 17 Tahun  2005  tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2.5. Struktur Kurikulum
       1.  Kompetensi Inti
             Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
             Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
             1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
             2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
             3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
             4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

            Uraian Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada  Tabel 1, 2 dan tabel 3 mata pelajaran sebagaimana di gambarkan berikut ini.

Tabel 1: Kompetensi Inti Kelas I, II, dan III Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI
KELAS I
KOMPETENSI INTI
KELAS II
KOMPETENSI INTI KELAS III

1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya

1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya

1. Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya

2. Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah

4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

Tabel 2: Kompetensi Inti Kelas IV, V, dan VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI
KELAS IV
KOMPETENSI INTI
KELAS V
KOMPETENSI INTI
KELAS VI

1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya

1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.

1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.

3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain

3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati,  menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya  di rumah, di sekolah dan tempat bermain

3. Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati,  menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain

4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

4. Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia





        2. Mata pelajaran
            Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang  sesuai  dengan  karakteristik  satuan  pendidikan.  Susunan mata pelajaran  dan  alokasi  waktu  untuk  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana pada tabel 3 berikut ini.

Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Per Minggu
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A

1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran
5
5
6
5
5
5
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B






1.
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
30
32
34
36
36
36

            Keterangan:
             1.  Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
             2. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Palang Merah Remaja (PMR).
             3  Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilan dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
             4.  Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
            5.  Bahasa Daerah atau PSBD sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
            6.  Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
            7.  Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat
                  ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
            8.  Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat dikembang-
                 kan sesuai  dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
            9.  Pembelajaran Tematik Terpadu

3. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester ganjil dan genap, dan dalam satu tahun pembelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
1. Beban belajar di SD/MI dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu.
    a. Beban belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
    b. Beban belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
    c. Beban belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
    d. Beban belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
2. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling
    banyak 20 minggu.
3. Beban belajar kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

4. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu matapelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1. kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3. kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4. kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Pengelompokkan Kompetensi Dasar sebagaimana tersebut di atas dapat di uraikan sebagai berikut :
1.  Kompetensi Dasar Sikap Spritual dalam rangka penjabaran K-1 pengembangan sikap menghormati dan pembiasaan menjalankan ajaran agama yang di anut
     1.1 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
     1.2 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
     1.3 Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
     1.4 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
     1.5 Pendidikan Agama Budha dan Budi Pekerti
     1.6 Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
2. Kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2 berorientasi pada pengembangan dan pembiasaan sikap Jujur, Disiplin, Tanggungjawab, Santun, Peduli, dan Percaya Diri)
3. Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3 fokus pengembangan kemampuan peserta didik pada pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4.  Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4 : pengembangan kemampuan perserta didik pada keterampilan mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

III. Kesimpulan :
     1. Berdasarkan rumusan Standar Kompetensi Lulusan, kurikulum dikembangkan sesuai kerangka dasar Kurikulum dan mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual.
     2. Struktur kurikulum menggambarkan kerangka kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, pengelompokkan, posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu dan jumlah beban belajar keseluruhan per minggu, dan prinsip penyederhanaan kurikulum jumlah mata pelajaran, serta jam belajar baik untuk setiap mata pelajaran mau pun untuk keseluruhan ditambah
     3. Penambahan jam belajar adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains dan pembelajaran lainnya

IV. Saran :
Agar sekolah model, dan sekolah imbas memiliki dokumen kegiatan SPMI sekolah untuk mencapai standar atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyarankan :
     1. Komponen KTSP perlu di revisi dan di validasi. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi minimal visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Dokumen yang disebut dengan Buku 3 KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran disusun sesuai standar, Penyusunan Buku I KTSP tanggung jawab kepala sekolah, di fasilitasi dan di dampingi oleh LPMP dan Pengawas, penyusunan Buku 3 KTSP tanggung jawab guru kelas dan guru mata pelajaran yang di fasilitasi dan di dampingi oleh LPMP dan Pengawas.
     2.  Kerangka pengembangan kurikulum harus mengacu pada Permendikbud No 61 Tahun 2014
     3.  Dokumen Kurikulum Buku 1 wajib di validasi sebelum disyahkan oleh UPPT Dinas, Buku 3 berisi RPP, wajib di validasi agar sesuai standar sebelum kepala sekolah dan pengawas mengesahkan.
     4.  Perlu pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran di kelas untuk mengetahui  pelaksanaan pembelajaran apa sudah sesuai standar dan refleksi bersama dengan guru yang di pantau tentang hal-hal yang sudah baik dan hal-hal yang belum baik
     5. Agar terfokus dalam pembinaan perlu penerapan diskusi kelompok terarah (focus goup disccusion) fokus pada masalah dan solusi dihadapi sekolah model dan sekolah imbas dalam kegiatan SPMI sekolah yang berkaitan pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan, Standar isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar PTK, standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan

Sumber Bacaan :
1.  Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI
2. Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2017
3.  Buku Indikator Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2016
4.  Juklak Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2018
5.  Juknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2018
6.  Pedoman umum sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan dasar dan menengah,  Kementerian Pendidikan dan kebudayaan 2017
7.  UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
8.  PP No 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No 19 Tahun 2005 tentang SNP
9.  Permendikbud No 61 Tahun 2014 Tentang pengembangan KTSP Pendidikan dasar dan Menengah