INSTRUMEN SUPERVISI DATA
PELAKSANAAN
STANDAR ISI
Nama Sekolah :.......................................................................................................................
Nama
Kepala Sekolah :......................................................................................................................
Alamat
Sekolah/Kota :.....................................................................................................................
Aspek |
Indikator dan Sub Indikator |
Skor |
||||
0 |
1 |
2 |
3 |
4 |
||
Kepemilikan Dokumen Standar Isi Permendikbud No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi |
1. Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan 1.1. .Perangkat pembelajaran memuat karakteristik kompetensi sikap. 1. Perangkat pembelajaran disusun
guru sesuai kompetensi sikap spiritual dan sosial yakni menghayati dan mengamalkan: 1. Ajaran agama yang dianutnya, 2. Perilaku jujur, 3. Perilaku disiplin, 4. Perilaku santun, 5. Perilaku peduli, 6. Perilaku bertanggung jawab, 7. Perilaku percaya diri, 8. Perilaku sehat jasmani dan rohani, 9. Perilaku pembelajar sepanjang hayat. 2. Perangkat pembelajaran meliputi : 1. Program Tahunan, 2. Program Semester, 3. Silabus, 4.
RPP 5.
Buku guru 6.
Buku siswa 7.
Lembar tugas terstruktur dan 8.
Lembar tugas kegiatan mandiri, 9.
Handout, 10. Alat evaluasi 11. Buku nilai 3. Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG/ MGMP tentang penguatan pendidikan karakter siswa pada kompetensi sikap. 4. Rancangan dan hasil penilaian sikap: 1. Jurnal penilaian, 2. Dokumen observasi, 3. Penilaian diri, dan 4. Penilaian antar teman. 5. Program kegiatan ekstrakurikuler : 1. Kegiatan keagamaan, 2. Kegiatan krida, 3.
Latihan olah bakat dan 4.
Latihan olah minat 1.2. Perangkat pembelajaran memuat
karakteristik kompetensi
pengetahuan. 1. Perangkat pembelajaran
disusun guru sesuai
kompetensi pengetahuan yaitu memahami,
menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi: 1. Pengetahuan faktual, 2. Pengetahuan konseptual, 3. Pengetahuan prosedural, 4. Pengetahuan metakognitif, 2. Perangkat pembelajaran meliputi : 1. program tahunan, 2. program semester, 3.
silabus, 4. RPP, 5. buku yang digunakan guru 6.
Buku yang digunakan siswa dalam pembelajaran, 7. lembar tugas terstruktur 8. lembar tugas kegiatan mandiri 9. handout, 10. alat evaluasi 11. buku nilai 3. Pelaksanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di
KKG/ MGMP tentang kompetensi pengetahuan. 4. Program kegiatan ekstrakurikuler
berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR),
kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, kelompok
pencinta teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya 1.3. Perangkat pembelajaran memuat
karakteristik kompetensi keterampilan. 1.
Pembelajaran disusun
guru sesuai kompetensi keterampilan
yaitu menunjukkan keterampilan berfikir
dan bertindak: 1.
Kreatif, 2. Produktif, 3. Kritis, 4.
Mandiri, 5. Kolaboratif, 6 Komunikatif. 2. Rancangan dan hasil penilaian
keterampilan kinerja : 1. Proyek 2. Portofolio. 3. Pengalaman pembelajaran
dalam bentuk praktik : 1. Laboratorium. 2. Penelitian sederhana, 3. Studi wisata, 4. Seminar atau workshop, 5.
Peragaan atau pameran, 6. Pementasan karya seni 7. lainnya. 1.4. Perangkat pembelajaran menyesuaikan tingkat kompetensi siswa. 1. Memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa.
2. Menyesuaikan tingkat keingintahuan siswa baik itu pada tingkat dasar, teknis,
spesifik, detil, dan/atau kompleks. 3. Bidang kajian
pembelajaran berdasarkan bakat dan minat siswa untuk memecahkan masalah meliputi bidang: 1. Ilmu pengetahuan, 2. Teknologi, 3. Seni, 4. Budaya, 5.
humaniora. 4.Mencerminkan perilaku
siswa sesuai dengan tahap
perkembangannya 1.5. Perangkat pembelajaran menyesuaikan ruang lingkup materi
pembelajaran 1. Menyesuaikan dengan perkembangan
siswa pada jenjang SD/MI pada konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. 2. Menyesuaikan dengan
perkembangan siswa pada jenjang SMP/MTs pada konteks diri sendiri, keluarga, sekolah,
masyarakat dan
lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional. 3. Menyesuaikan dengan perkembangan
siswa pada jenjang SMA/SMK pada konteks diri sendiri, keluarga, sekolah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar,
bangsa, negara, kawasan regional, dan
internasional. 4. Menyesuaikan dengan yang dipelajari pada jenjang pendidikan dan sumber lain
secara mandiri. 5. Menyesuaikan dengan
tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang
diberikan. 2. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dikembangkan
sesuai prosedur 2.1. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
dikembangkan
dengan melibatkan
pemangku kepentingan 1. Memiliki
data Tim yang bertugas mengembangkan kurikulum
sekolah yang diangkat dengan SK Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan.Tim
Pengembang Kurikulum meliputi : 1. Seluruh guru mata pelajaran, 2. Konselor (guru Bimbingan dan
Konseling), 3. Komite sekolah atau penyelenggara pendidikan
dibuktikan dengan data dokumen penugasan 2. Sekolah memiliki data pedoman pengembangan kurikulum yang diketahui tim pengembang kurikulum sekolah sebagai dasar
pengembangan. 2.2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dikembangkan dengan mengacu pada kerangka dasar penyusunan Sekolah
menyusun KTSP sendiri yang mengacu
kepada: 1. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang
Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan 3. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan 4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016
tentang Standar Isi 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016
tentang Standar Proses 6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016
tentang Penilaian 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014
tentang KTSP pada pendidikan dasar dan menengah. 9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 tahun 2013
tentang Kerangka dasar dan struktur kurikulum
SMA/MA 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 tahun 2013
tentang Kerangka dasar dan struktur kurikulum
SMK/MAK 11. Mengacu pada kerangka dasar yang
meliputi: 1. Perumusan
visi, misi, dan tujuan sekolah. 2. Pengorganisasian muatan kurikuler
sekolah. 3. Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja
guru pada tingkat kelas. 4. Penyusunan kalender pendidikan sekolah. 5. Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran
muatan lokal. 6. Penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran
setiap muatan pembelajaran. 12. Dikembangkan sesuai dengan kondisi
sekolah, potensi atau karakteristik daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta
didik. 2.3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan dengan melewati tahapan operasional pengembangan 1.
Tahapan Analisis mencakup: 1. Analisis ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai kurikulum. 2. Analisis kebutuhan siswa, sekolah, dan lingkungan. 3.
Analisis ketersediaan sumber daya
pendidikan. 2. Tahapan Penyusunan,
mencakup: 1.
Perumusan visi, misi, dan tujuan sekolah. 2.
Pengorganisasian muatan kurikuler sekolah. 3.
Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas. 4. Penyusunan kalender pendidikan
sekolah. 5. Penyusunan silabus muatan atau mata
pelajaran muatan lokal. 6. Penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran setiap muatan
pembelajaran. 3. Tahapan penetapan yang dilakukan kepala
sekolah
berdasarkan hasil rapat dewan pendidik sekolah
dengan melibatkan komite sekolah. 4. Tahapan
pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya. 5. Kepala Sekolah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP setiap Tahun
Pembelajaran jenjang SD 6. Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA / SMK / MA / MAK bidang kurikulum
bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan
KTSP 2.4. Perangkat Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan 1. Sekolah memiliki
pedoman pengembangan kurikulum meliputi: 1. Pedoman kurikulum 2. Pedoman muatan lokal 3. Pedoman kegiatan ektrakurikuler 4. Pedoman pembelajaran 5. Pedoman penilaian hasil belajar oleh pendidik 6. Pedoman sistem kredit semester 7. Pedoman bimbingan dan konseling 8. Pedoman evaluasi kurikulum 9. Pedoman pendampingan pelaksanaan kurikulum 10. Pedoman pendidikan kepramukaan 2. Warga sekolah mendapatkan akses untuk
mengetahui perangkat KTSP yang dikembangkan sekolah. 3. Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai Ketentuan 3.1. Sekolah menyediakan alokasi waktu pembelajaran sesuai
struktur kurikulum yang
berlaku 1. Durasi setiap satu jam
pembelajaran antara lain: 1.
Untuk SD adalah 35 menit 2.
Untuk SMP adalah 40 menit 3.
Untuk SMA adalah 45 menit 4.
Untuk SMK adalah 45 menit 2. Beban belajar per minggu dialokasikan sebagai berikut: 1. Kelas I 30
jam pelajaran 2. Kelas II 32 jam pelajaran 3. Kelas III 34 jam pelajaran 4.
Kelas IV, V, dan VI 36 jam pelajaran 5. Kelas VII, VIII dan IX 38 jam
pelajaran 6. Kelas X 42 jam pelajaran 7. Kelas XI dan XII 44 jam pelajaran 8. Kelas X, XI dan XII 48 jam pelajaran
(khusus SMK)
3. Beban Belajar per
semester dialokasikan meliputi : 1. Kelas
I, II, III, IV, V 18-20 minggu 2. Kelas VI
18-20 minggu (semester ganjil); 14-16
minggu (semester genap); 3. Kelas VII dan VIII 18-20 minggu 4. Kelas IX 18-20 minggu (semester
ganjil); 14-16
minggu (semester genap); 5.
Kelas X dan XI 18-20 minggu 6. Kelas
XII 18-20 minggu (semester ganjil); 14- 16 minggu (semester genap) 4. Beban Belajar per tahun dialokasikan 36-40 minggu 5. Sekolah menambah beban belajar 2 (dua) jam per minggu sesuai dengan kebutuhan
belajar siswa dan/atau kebutuhan : 1. akademik, 2. sosial, 3. budaya, dan 4. faktor lain yang dianggap penting. 3.2. Sekolah mengatur beban belajar bedasarkan bentuk pendalaman Materi 1. Bentuk pendalaman materi yang diatur berupa kegiatan pengarahan materi, penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. 2. Terdapat kegiatan penugasan terstruktur berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh Siswa yang dirancang oleh pendidik
dan waktu penyelesaian ditentukan oleh pendidik. 3. Terdapat kegiatan mandiri tidak terstruktur berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh
pendidik dan waktu penyelesaiannya diatur
sendiri oleh siswa. 4. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri untuk SD, paling banyak 40% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. 5. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri untuk SMP, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. 6. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri untuk SMA/SMK, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran 3.3. Sekolah menyelenggarakan aspek kurikulum pada muatan lokal 1. Menyelenggarakan minimal 2 dari
4 aspek yang disediakan untuk mata
pelajaran : 1. Seni 2. Budaya, 3. Prakarya dan 4. Kewirausahaan. 2. Siswa mengikuti salah satu aspek yang disediakan
untuk setiap semester, aspek yang diikuti
dapat diganti setiap semester. 3.4. Sekolah melaksanakan
kegiatan pengembangan diri siswa 1. Menyediakan layanan ekstrakurikuler wajb Pendidikan Kepramukaan 2. Menyediakan
layanan ekstrakurikuler pilihan meliputi: 1. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), 2. Palang Merah Remaja (PMR), 3. Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), 4. olah raga, 5. kesenian, 6. pembinaan kegiatan keagamaan, 7. lain sesuai dengan kondisi dan
potensi sekolah. 3. Menyediakan bimbingan karier |
|
|
|
|
|
Jumlah Skor
:...................... Nilai :.........................
Kriteria :.........................
Nilai : Jumlah Skor x 100 %
Skor
Maximum 52
Keterangan
: Skor 86- 100 % Baik Sekali
71- 85 % Baik
55- 70 % Cukup
>55 % Kurang
...........................................
Petugas Supervisi
.............................................
NIP
Mengetahui
Kepala
Sekolah Pengawas
Sekolah
................................................. ................................................
NIP NIP
Catatan :
|