ANGGARAN DASAR (AD) DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa agama Islam merupakan rahmatan lil alamin (rahmat
bagi semesta alam) dengan ajaran yang mendorong terwujudnya kemaslahatan dan
kesejahteraan hidup bagi segenap umat manusia di dunia dan akhirat.
Para pendahulu terpanggil untuk melanjutkan dakwah
Islamiyah dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan
kegiatan dalam suatu wadah silaturahmi keluarga yang bertujuan untuk
mengamalkan ajaran Islam menurut Paham Ahlussunnah Wal Jamaah.
Kesuksesan membangun manusia (insan kamil) dan
pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan peribadatan dan
pendidikan. Kesempurnaan peribadatan dan pendidikan yang berorientasi pada adab
dan ilmu merupakan kewajiban bagi umat manusia, agar menjadi insan yang
bertaqwa, berbudi luhur, beramal, dan
bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi
seluruh umat manusia.
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bagi umat
Islam adalah sebagai keyakinan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dengan
mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah SWT, maka disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima sebagai berikut
:
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN STATUS
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Nama Kerukunan Keluarga ini bernama Kerukunan Keluarga
Kanggudu Weki Bima, selanjutnya disebut Wadah Silaturahmi
Keluarga yang bertempat dan berkedudukan di Kelurahan Sikumana
Jalan, Nomor. Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.
PASAL 2
STATUS
Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima ini, berstatus
sebagai wadah silaturahmi, terdaftar
secara resmi dikantor notaris pada tanggal, Tahun, Akta Notaris No. Tertanggal,
Tahun, dan berlaku dalam jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS, VISI DAN MISI
PASAL 3
Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima berazaskan :
1. |
Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 |
2. |
Berpedoman
pada Al-Qur’an dan Hadist |
3. |
Berhaluan
Ahlus Sunnah Wal Jamaah |
PASAL
4
VISI
Menjadikan
Wadah Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima sebagai pusat silaturahmi,
musyawarah, pencerahan, pengajian, dakwah islamiyah (amar ma,ruf nahi munkar),
pengembangan pendidikan, adab, ilmu, pengetahuan, sosial, budaya Islami,
ekonomi, pemberdayaan keluarga sakinah, mawadah, warahmah, beriman, bertqwa,
beramal, mandiri, berwawasan lokal, nasional dan global
PASAL 5
MISI
1. |
Menyelengarakan
kegiatan pengajian, sosial, santunan, dakwah Islamiyah dan nilai-nilai
keislaman yang rahmatan lil alamin dalam pembinaan akhlak dan budi pekerti keluarga
(amar ma,ruf nahi munkar), dan berpartisipasi mendukung program pemerintah. |
2. |
Mengembangkan
kompetensi keluarga sejalan dengan perkembangan IPTEK, Seni dan kebudayaan, keluarga
sakinah, mawadah, warahmah. |
3. |
Menyelenggarakan
kerukunan keluarga yang profesional dan Islami dalam rangka membangun
karakter, kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual |
4. |
Memperbanyak
aktifitas keilmuan untuk mewujudkan keluarga yang berintegritas |
5. |
Membangkitkan
daya juang bagi kemuliaan dan kebahagiaan hidup keluarga |
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT
PASAL 6
a. Lambang :
1. |
Warna dasar
putih yang melambangkan fitrah (kemurnian) |
2. |
Segi 5 (lima)
dan lafadz Allah, bahwa Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima menjunjung
tinggi rukun Islam serta ketauhidan kepada Allah SWT di atas segala-galanya |
3. |
Gambar kitab /
buku sebagai tanda, bahwa Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima berpedoman pada
pengetahuan, ilmu, dan adab dalam berdakwah dan berjuang |
4. |
Gambar sinar
bermakna, bahwa dengan menjadikan adab dan ilmu sebagai nilai dasar
perjuangan dalam berdakwah serta menjunjung tinggi ketauhidan kepada Allah
SWT di atas segala-galanya sehingga keberadaan Kerukunan Keluarga Kanggudu
Weki Bima dapat menyinari dan menerangi keluarga |
b. Bendera atau atribut :
1. |
Warna dasar
putih |
2. |
Berbentuk
kotak dan atau persegi panjang |
3. |
Terdapat
lambang dengan ketentuan sesuai Pasal 6 butir a |
BAB
IV
TUJUAN DAN UPAYA
PASAL 7
Tujuan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima :
1. |
Meningkatkan
kegiatan pengajian, sosial, santunan, dakwah Islamiyah dan nilai-nilai
keislaman yang rahmatan lil alamin dalam pembinaan akhlak dan budi pekerti
keluarga dan berpartisipasi mendukung program pemerintah |
2. |
Meningkatkan
kompetensi keluarga sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK, seni dan kebudayaan |
3. |
Meningkatkan
kerukunan keluarga yang profesional dan Islami dalam rangka pembangunan
karakter, kecerdasan intelektual, emosisonal dan spiritual |
4. |
Mengembangkan
aktifitas keilmuan untuk mewujudkan keluarga berintegritas |
5. |
Meningkatkan
daya juang bagi kemuliaan dan kebahagiaan hidup keluarga |
PASAL 8
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 Kerukunan
Keluarga Kanggudu Weki Bima berupaya sebagai berikut:
a. |
Bidang agama |
|
Meningkatkan
ukhwa, saling menghormati, menjaga dan merawat forum silaturahmi dan kegiatan
pendidikan keislaman / keagamaan serta mengupayakan terlaksananya ajaran
Islam yang menganut Paham Ahlusunnah Wal Jama’ah |
b. |
Bidang pendidikan dan kebudayaan |
|
Mengupayakan
terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan
yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang
bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, terampil dan berguna bagi
agama, bangsa dan negara. |
c. |
Bidang sosial |
|
Mengupayakan
dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan, ketahanan dan
kenyamanan keluarga. |
d. |
Bidang ekonomi |
|
Mengupayakan
peningkatan pendapatan dan lapangan kerja/usaha keluarga untuk kemakmuran keluarga |
e. |
Bidang Usaha |
|
Mengembangkan
usaha lain melalui kerjasama dengan berbagai pihak yang bermanfaat bagi tatanan
kehidupan keluarga madani |
BAB V
STRUKTUR DAN ORGAN
PASAL 9
ORGAN
1. |
Kerukunan
Keluarga Kanggudu Weki Bima mempunyai
organ kepengurusan yang terdiri dari pelindung, pembina / penasehat dan pengurus. |
2. |
Pengurus terdiri
dari ketua, sekertaris, bendahara, dan beberapa divisi / seksi sesuai
kebutuhan, diangkat oleh pembina / penasehat untuk 1 (satu) Periode (5 tahun)
dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 (dua) periode |
PASAL 10
PEMBINA/PENASEHAT
1. |
Pembina / penasehat
adalah organ kepengurusan yang tertinggi dan mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada pengurus |
2. |
Pembina / penasehat
terdiri dari seorang ketua dan anggota sebanyak-banyaknya 20 orang atau lebih |
3. |
Dalam hal terdapat
lebih dari anggota pembina / penasehat, seorang diangkat sebagai wakil ketua pembina
/ penasehat |
4. |
Diangkat
sebagai anggota pembina / penasehat adalah perseorangan yang aktif dan atau
mereka berdasarkan keputusan rapat pembina / penasehat yang dinilai memiliki pengalaman
dan dedikasi yang tinggi. |
5. |
Dalam hal, jika
tidak mempunyai anggota pembina / penasehat, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,
wajib mengangkat anggota pembina / penasehat berdasarkan keputusan rapat gabungan
pembina / penasehat dan pengurus |
6. |
Seorang
anggota pembina / penasehat mengundurkan diri dengan memberitahukan secara
tertulis kepada pembina / penasehat paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran diri. |
PASAL 11
MASA JABATAN PEMBINA/PENASEHAT
1. |
Masa jabatan pembina
/ penasehat tidak ditentukan lamanya |
|
2. |
Jabatan
anggota pembina / penasehat berakhir dengan sendirinya, apabila anggota pembina
/ penasehat : |
|
|
a. |
Meninggal
dunia |
|
b. |
Mengundurkan
diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana pasal 10 ayat 6 |
|
c. |
Tidak lagi
memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
|
d. |
Diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat pembina / penasehat |
|
e. |
Dinyatakan
dibawah pengampuan berdasarkan penetapan pengadilan |
3. |
Dilarang
untuk menjadi anggota pembina / penasehat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku |
PASAL 12
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA/PENASEHAT
1. |
Pembina /
penasehat berwewenang bertindak untuk dan atas nama pembina / penasehat |
|
2. |
Kewenangan pembina
/ penasehat meliputi : |
|
|
a. |
Memegang
kekuasaan tertinggi dalam pengangkatan dan atau pemberhentian anggota pengurus
|
|
b. |
Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran |
|
c. |
Menerima
laporan mingguan, bulanan dan tahunan dari pengurus |
|
d. |
Penunjukan
likuidator |
3. |
Dalam hal anggota
pembina / penasehat, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua dan
wakil ketua pembina / penasehat atau anggota pembina / penasehat berlaku baginya |
PASAL 13
PENGURUS
1. |
Pengurus
adalah organ Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima yang melaksanakan tugas kepengurusan
yang sekurang-kurangnya
terdiri dari : |
|
|
a. |
Seorang Ketua |
|
b. |
Seorang Sekretaris |
|
c. |
Seorang Bendahara |
2. |
Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang diangkat menjadi ketua
umum |
|
3. |
Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang sekertaris, 1 (satu) orang diangkat menjadi
sekertaris umum |
|
4. |
Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang bendahara, 1 (satu) orang diangkat menjadi
bendahara umum |
PASAL 14
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. |
Pengurus
adalah organ Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima yang melaksanakan
kebijakan program dan bertanggungjawab |
2. |
Pengurus
bertanggungjawab penuh atas kepengurusan |
3. |
Pengurus
wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan |
4. |
Pengurus
berhak mewakili didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian
dengan persetujuan dari pembina / penasehat |
5. |
Pengurus tidak
berwewenang mewakili dalam hal mengikat Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima
sebagai penjamin utang dan atau membebani untuk kepentingan lain |
6. |
Pengurus berkoordinasi
dan bekerjasama dengan seksi-seksi, dan berwewenang membentuk tim konsultan
perencanaan program, tim konsultan pendidikan / pengajian, tim konsultan hukum
dan lajnah, membuat proposal penggalangan dana, melakukan pendataan keluarga,
kepemudaan, mahasiswa, remaja, dan anak-anak, mengembangkan TPA, membentuk panitia
PHBI, qurban, zakat dan panitia ramadhan, membuat E-mail, WA, cyber/channel
dan mengendalikan, membuat buku kas, buku inventaris barang, buku ekspedisi
surat masuk dan surat keluar dan disahkan oleh ketua pembina / penasehat,
setelah diverifikasi dan difalidasi oleh anggota pembina / penasehat. |
7. |
Ketentuan
rincian wewenang dan tugas pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga. |
Pasal 15
MASA JABATAN DAN KEANGGOTAAN PENGURUS
1. |
Masa jabatan
pengurus dalam 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
selama-lamanya dalam 2 (dua) periode / jika ada permintaan dari pembina / penasehat |
|
2. |
Jabatan pengurus
berakhir apabila : |
|
|
a. |
Meninggal dunia |
|
b. |
Mengundurkan
diri |
|
c. |
Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan |
|
d. |
Diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat pembina / penasehat |
|
e. |
Masa jabatan
berakhir |
|
f. |
Tidak aktif |
6. |
Dalam hal masa
jabatan anggota pengurus mengundurkan diri, atau masa jabatan berakhir dan
atau tidak aktif, harus memberitahukan secara tertulis kepada pembina / penasehat
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri atau masa
jabatan berakhir dan atau tidak aktif lagi. |
Pasal 16
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA/ PENASEHAT
1. |
Pembina / penasehat
wajib beritikat baik dan tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Kerukunan
Keluarga Kanggudu Weki Bima |
2. |
Ketua pengurus
berwewenang bertindak untuk dan atas nama pembina / penasehat berdasarkan
persetujuan dari pembina / penasehat |
3 |
Pembina / penasehat
berwewenang mengevaluasi dan memeriksa dokumen kegiatan kepengurusan serta
melakukan perbaikan dan pembimbingan |
BAB VI
RAPAT DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 17
Rapat adalah pertemuan yang dapat membuat keputusan
dan ketetapan yang dilakukan organ Kepengurusan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki
Bima.
Pasal 18
Rapat didalam Kerukunan
Keluarga Kanggudu Weki Bima terdiri dari:
1. |
Rapat pembina
/ penasehat |
2. |
Rapat pengurus |
3 |
Rapat gabungan |
4. |
Rapat lain
yang dianggap perlu |
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat sebagaimana
tersebut pada pasal 18 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 20
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pembukuan adalah tahun almanak. Pengurus diwajibkan
membuat pembukuan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembina / penasehat
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
PASAL 21
KEKAYAAN
Kekayaan
berupa barang inventaris yang terdiri dari : |
|
1. |
Tanah /
barang inventarisnya |
2. |
Bangunan / barang
inventarisnya |
3. |
Tempat usaha /
Kantin |
4. |
Lainnya |
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 22
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas
keputusan rapat dengan pembina / penasehat yang khusus diadakan untuk keperluan
dan keputusan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota rapat yang
hadir.
PASAL 23
PEMBUBARAN
Pembubaran Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima hanya
dapat dilakukan atas dasar keputusan rapat gabungan dengan pembina / penasehat yang
sengaja diadakan untuk keperluan dan dihadiri sedikitnya 3/4 dari anggota
serta disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, dan
penyelesaian likuidasi dilakukan oleh pembina / penasehat. Jika setelah
likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan diberikan kepada wadah
yang mempunyai tujuan yang sama dengan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima
atau kepada wadah sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KERUKUNAN KELUARGA KANGGUDU WEKI BIMA
NUSA TENGGARA TIMUR
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk
menjadi anggota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : |
|
1. |
Warga Bima dan
warga amalgamasi yang terdiri dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan,
alim ulama, cendekiawan, konsultan, pemuda, mahasiswa, remaja, dan anak-anak |
2. |
Simpatisan yang menyatakan diri secara sukarela
menjadi anggota |
3. |
Ditetapkan dan disahkan oleh pembina / penasehat |
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota
terdiri dari : |
|
1. |
Anggota biasa
adalah semua anggota yang memenuhi ketentuan pasal 1. |
2. |
Anggota luar
biasa adalah simpatisan yang memiliki kompetensi, dedikasi, profesional dan
kepedulian sosial |
3. |
Anggota
kehormatan adalah cendekiawan, konsultan, tokoh agama, tokoh masyarakat,
tokoh pendidikan, dan pemuda yang dianggap berjasa dan memiliki visi, misi
dan tujuan yang jelas dalam pengembangan masyarakat madani, beradab dan
berilmu. |
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. |
Menghayati
dan mengamalkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) |
2. |
Mentaati dan
memenuhi seluruh keputusan yang telah disepakati bersama |
3. |
Melaksanakan seluruh
keputusan dengan penuh tanggungjawab |
4. |
Membela
kepentingan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima, manakala ada hal-hal yang merugikan
nama baik Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima |
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. |
Anggota berhak
untuk : |
|
|
a. |
Memperoleh
perlakuan dan pelayanan yang sama |
|
b. |
Mengeluarkan
pendapat dan memberikan masukan dalam bentuk usul dan saran |
|
c. |
Mempunyai hak
dipilih dan memilih |
|
d. |
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan |
|
e. |
Hak-hak lain ditetapkan
dengan peraturan pengurus |
2. |
Anggota luar
biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak yang sama dengan anggota
biasa, kecuali ayat 1 huruf c. |
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1. |
Anggota
kehilangan keanggotaan apabila : |
|
|
a. |
Meninggal dunia |
|
b. |
Atas
permintaan sendiri secara tertulis |
|
c. |
Diberhentikan
oleh pembina / penasehat |
2 |
Anggota dapat
diskorsing atau diberhentikan apabila : |
|
|
a. |
Bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) |
|
b. |
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima |
|
c. |
Keputusan
Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan teguran peringatan
secara lisan, tertulis, dan kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa |
|
d. |
Anggota yang
terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah
Pembina/Penasehat. |
BAB IV
KELOMPOK PENDIDIKAN /PENGAJIAN
Pasal 6
Kelompok pendidikan
/ pengajian yang berada dibawah naungan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima
terdiri dari : |
|
a. |
Kelompok Pendidikan
yang terdiri dari pendidikan Taman Pembaca Al Qur,an (TPA) |
b. |
Kelompok
Pendidikan yang terdiri dari Tadarus Al Qur,an, tafsir Al-Qur,an dan akidah
fiqih |
c. |
Kelompok Pengajian
ibu-ibu dan arisan keluarga |
d. |
Kelompok
bidang peribadatan, pendidikan dan dakwah, kepemudaan dan mahasiswa, rumah
tangga, remaja, anak-anak, lajnah, konsultan pendidikan, perencanaan, dan konsultan
hukum. |
Pasal 7
1. |
Pendidikan / pengajian
adalah perangkat Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima yang berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan berkaitan dengan kelompok yang beranggotakan perorangan atau
lebih sebagaimana pasal 6 huruf (a), (b), (c) dan (d) |
2. |
Ketua pengajian
/ pendidikan bertanggung jawab kepada pengurus |
3. |
Pembentukan
dan penghapusan atau pembubaran pengajian/pendidikan ditetapkan melalui rapat
gabungan pengurus dengan pembina / penasehat |
4. |
Pengajian /
pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf (a), (b), (c) dan (d) ayat
1 Pasal 7 adalah pendidikan Taman Al Qur,an, Tadarus Al-Qur,an, tafsir
Al-Quran, akidah fiqih, pengajian, arisan keluarga, bidang peribadatan,
pendidikan dan dakwah, kepemudaan dan mahasiswa, rumah tangga, remaja,
anak-anak, lajnah, konsultan pendidikan, perencanaan, dan hukum |
5. |
Pembina / penasehat
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan bidang peribadatan, pendidikan dan
dakwah, rumah tangga, kepemudaan dan mahasiswa, remaja, anak-anak, lajnah,
konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum |
6. |
Taman
Pendidikan Al-Qur’an, Tadarus Al-Qur,an, Tafsir Al-Quran, dan pengajian bertugas
melaksanakan bidang pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an dan kajian Tafsir
Al-Qur,an yang berkaitan dengan ilmu fiqih fardu ain dan ilmu fiqih fardu
kifayah |
7. |
Pendidikan Tadarus
Al-Qur,an bertugas melaksanakan kebijakan bidang pendidikan Tadarus Al-Quran |
8. |
Pendidikan
norn formal bertugas melaksanakan kebijakan pendidikan non formal |
9. |
Pendidikan / pengajian
dipimpin oleh seorang ketua, diangkat dan diberhentikan melalui rapat pengurus |
10. |
Masa jabatan
ketua dalam 1 (satu) periode adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali
selama-lamanya dalam 2 (dua) periode |
11. |
Hal yang
berkaitan dengan kebijakan dan aturan lain diatur lebih lanjut dalam
peraturan pengurus berdasarkan Peraturan Pemerintah |
12. |
Lajnah,
konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum adalah
perangkat Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima untuk melaksanakan program
penanganan khusus |
13. |
Pembentukan
dan penghapusan Lajnah, konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan
konsultan hukum ditetapkan melalui rapat pengurus |
PEMBENTUKAN LAJNAH
Pasal 8
1. |
Pembentukan
Lajnah, konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum dalam
rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar (AD) dan Aanggaran Rumah Tangga (ART) |
2. |
Pembentukan Lajnah,
konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum sebagaimana
dimaksud pasal 8 ayat (1) tidak boleh tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab |
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Rapat adalah pertemuan yang dapat membuat keputusan /
ketetapan, dan dilakukan oleh organ Kerukunan
Keluarga Kanggudu Weki Bima.
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN WAKTU RAPAT
Pasal 10
Rapat Kerukunan
Keluarga Kanggudu Weki Bima terdiri dari: |
||
a. |
Rapat Pembina / Pensehat |
|
|
1. |
Rapat pembina
/ penasehat adalah rapat tertinggi yang diadakan oleh pembina / penasehat |
|
2. |
Rapat diadakan
paling sedikit sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan |
|
3. |
Panggilan
rapat dilakukan oleh pembina / penasehat secara langsung, atau dengan surat selambat-lambatnya
tujuh hari sebelum pelaksanaan rapat, dan dipimpin oleh ketua pembina / penasehat |
|
4. |
Rapat dilakukan
bertujuan sebagai wadah musyawarah seluruh anggota keluarga, dan atau
bertujuan untuk merubah atau memperbaiki Anggaran Dasar (AD) dan Aanggaran Rumah
Tangga (ART) |
b. |
Rapat Pengurus |
|
|
1. |
Rapat diadakan
paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun |
|
2. |
Rapat dapat
dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari
seorang pembina / penasehat |
|
3. |
Rapat dipimpin
oleh ketua pengurus dan dihadiri sekurang-kurangnya jumlah kuorum anggota yang hadir |
|
4. |
Apabila ketua
berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang anggota yang
dipilih oleh dan dari anggota yang
hadir |
c. |
Rapat Gabungan |
|
|
1. |
Rapat
gabungan adalah rapat yang diadakan oleh pembina / penasehat untuk mengangkat
pelindung / penasehat dan kepengurusan |
|
2. |
Rapat
gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak mempunyai pembina / penasehat, pelindung /
penasehat dan pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus |
|
.3. |
Rapat
gabungan dipimpin oleh ketua pembina / penasehat, apabila ketua berhalangan,
rapat dipimpin oleh wakil ketua atau salah satu anggota pembina / penasehat
yang dipilih oleh anggota pembina / penasehat |
|
4. |
Apabila
keduanya tidak hadir, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pembina yang
dipilih oleh dan dari pengurus dan
pembina yang hadir |
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 11
1. |
Hak bicara
hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta
rapat |
2. |
Hak suara
anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan pada dasarnya dimiliki
oleh peserta |
BAB VI
STRUKTUR ORGAN
Pasal 12
1. |
Pelindung /
penasehat dan Pembina / penasehat adalah organ tertinggi |
||
2. |
Komposisi
Struktur wadah organ terdiri dari : |
||
|
a. |
Pelindung / Penasehat |
: 1. |
|
|
|
2. dan seteusnya |
|
b. |
Pembina / Penasehat |
: 1. |
|
|
|
2. dan seteusnya |
|
c. |
Pengurus
terdiri dari : |
|
|
|
1. Ketua Umum |
: |
|
|
2. Sekertaris
Umum |
: |
|
|
3. Bendahara
Umum |
: |
|
d. |
Divisi / Seksi-Seksi
terdiri dari |
: |
|
|
1. Seksi Bidang
Peribadatan |
|
|
|
Ketua |
: |
|
|
Wakil Ketua |
: |
|
|
2. Seksi Bidang
Pendidikan dan Dakwah |
|
|
|
Ketua |
: |
|
|
Wakil Ketua |
: |
|
|
3. Seksi Bidang
Kepemudaan dan Mahasiswa |
|
|
|
Ketua |
: |
|
|
Wakil Ketua |
: |
|
|
4. Seksi Bidang
Rumah Tangga |
|
|
|
Ketua |
: |
|
|
Wakil Ketua |
: |
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13
1. |
Keuangan dan
kekayaan berbentuk uang dari sumbangan infak, sedekah, zakat mal dan donatur |
2. |
Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari untuk anggota wajib
dipertanggungjawabkan dalam Forum Musyawarah Pembina / Penasehat |
BAB VIII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 14
1. |
Tanah wakaf |
|
2. |
Pendapatan berupa amal sedekah, zakat mal, infak dan lainnya |
|
3. |
Pendapatan yang terdiri dari |
|
|
a. |
Amal sedekah Jariyah |
|
b. |
Pendapatan lain yang bersifat insidentil |
4. |
Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat |
|
5. |
Bantuan instansi pemerintah dan swasta yang halal dan tidak mengikat |
|
6. |
Penghasilan dibukukan dalam buku kas dan barang di catat dalam buku
inventaris |
Pasal 15
1. |
Semua dana
wajib disetorkan dan pembukuan dengan baik oleh pengurus |
|
2. |
Dana yang dikelola oleh kegiatan lain sesuai dengan peruntukan dan
pendapatannya : |
|
|
a. |
Dana bantuan pemerintah, kecuali bantuan kedukaan dan bantuan biaya
pengobatan keluarga |
|
b. |
Pendapatan bulanan dan non bulanan (sumbangan suka rela amal ibadah
keluarga). |
|
c. |
Hasil pengembangan usaha unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat atau
keluarga |
BAB IX
Pasal 16
JAMINAN SOSIAL
Setiap anggota berhak mendapatkan emergenci kedukaan /
bantuan soisial yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pengurus
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
1. |
Perubahan dan
atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam
rapat pembina / penasehat |
2. |
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih
lanjut dalam peraturan atau surat keputusan pengurus |
3. |
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan |
PEMBINA/PENASEHAT
KETUA PEMBINA
ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KERUKUNAN KELUARGA KANGGUDU WEKI BIMA
NUSA TENGGARA TIMUR
JALAN, NO. KELUARAHAN SIKUMANA-MAULAFA
KOTA KUPANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar