Jumat, 05 November 2021

 

 

ANGGARAN DASAR (AD) DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

  

MUQADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Bahwa agama Islam merupakan rahmatan lil alamin (rahmat  bagi semesta alam) dengan ajaran yang mendorong terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan hidup bagi segenap umat manusia di dunia dan akhirat.

 

Para pendahulu terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan dalam suatu wadah silaturahmi keluarga yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut Paham Ahlussunnah Wal Jamaah.

Kesuksesan membangun manusia (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan peribadatan dan pendidikan. Kesempurnaan peribadatan dan pendidikan yang berorientasi pada adab dan ilmu merupakan kewajiban bagi umat manusia, agar menjadi insan yang bertaqwa, berbudi luhur,  beramal, dan bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh umat manusia.

 

Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bagi umat Islam adalah sebagai keyakinan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dengan mengharap taufiq, hidayat  dan inayah Allah SWT, maka disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN STATUS
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Nama Kerukunan Keluarga ini bernama Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima, selanjutnya disebut Wadah Silaturahmi Keluarga yang bertempat dan berkedudukan di Kelurahan Sikumana Jalan, Nomor. Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nusa Tenggara Timur.

  

PASAL 2
STATUS

 

Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima ini, berstatus sebagai wadah silaturahmi, terdaftar secara resmi dikantor notaris pada tanggal, Tahun, Akta Notaris No. Tertanggal, Tahun, dan berlaku dalam jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II

AZAS, VISI DAN MISI

PASAL 3

 

Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima berazaskan :

1.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

2.

Berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist

3.

Berhaluan Ahlus Sunnah Wal Jamaah

 

                                          PASAL 4
                                             VISI

 

Menjadikan Wadah Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima sebagai pusat silaturahmi, musyawarah, pencerahan, pengajian, dakwah islamiyah (amar ma,ruf nahi munkar), pengembangan pendidikan, adab, ilmu, pengetahuan, sosial, budaya Islami, ekonomi, pemberdayaan keluarga sakinah, mawadah, warahmah, beriman, bertqwa, beramal, mandiri, berwawasan lokal, nasional dan global

 

PASAL 5
MISI

 

1.

Menyelengarakan kegiatan pengajian, sosial, santunan, dakwah Islamiyah dan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin dalam pembinaan akhlak dan budi pekerti keluarga (amar ma,ruf nahi munkar), dan berpartisipasi mendukung program pemerintah.

2.

Mengembangkan kompetensi keluarga sejalan dengan perkembangan IPTEK, Seni dan kebudayaan, keluarga sakinah, mawadah, warahmah.

3.

Menyelenggarakan kerukunan keluarga yang profesional dan Islami dalam rangka membangun karakter, kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual

4.

Memperbanyak aktifitas keilmuan untuk mewujudkan keluarga yang berintegritas

5.

Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan dan kebahagiaan hidup keluarga

 

BAB III

LAMBANG DAN ATRIBUT

PASAL 6

a. Lambang :

1.

Warna dasar putih yang melambangkan fitrah (kemurnian)

2.

Segi 5 (lima) dan lafadz Allah, bahwa Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima menjunjung tinggi rukun Islam serta ketauhidan kepada Allah SWT di atas segala-galanya

3.

Gambar kitab / buku sebagai tanda, bahwa Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima berpedoman pada pengetahuan, ilmu, dan adab dalam berdakwah dan berjuang

4.

Gambar sinar bermakna, bahwa dengan menjadikan adab dan ilmu sebagai nilai dasar perjuangan dalam berdakwah serta menjunjung tinggi ketauhidan kepada Allah SWT di atas segala-galanya sehingga keberadaan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima dapat menyinari dan menerangi keluarga

 

b. Bendera atau atribut :

1.

Warna dasar putih

2.

Berbentuk kotak dan atau persegi panjang

3.

Terdapat lambang dengan ketentuan sesuai Pasal 6 butir a

 

                                            BAB IV

TUJUAN DAN UPAYA

PASAL 7

Tujuan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima  :

1.

Meningkatkan kegiatan pengajian, sosial, santunan, dakwah Islamiyah dan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil alamin dalam pembinaan akhlak dan budi pekerti keluarga dan berpartisipasi mendukung program pemerintah

2.

Meningkatkan kompetensi keluarga sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK, seni dan kebudayaan

3.

Meningkatkan kerukunan keluarga yang profesional dan Islami dalam rangka pembangunan karakter, kecerdasan intelektual, emosisonal dan spiritual

4.

Mengembangkan aktifitas keilmuan untuk mewujudkan keluarga berintegritas

5.

Meningkatkan daya juang bagi kemuliaan dan kebahagiaan hidup keluarga

 

PASAL 8 

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima berupaya sebagai berikut:

a.

Bidang agama

 

Meningkatkan ukhwa, saling menghormati, menjaga dan merawat forum silaturahmi dan kegiatan pendidikan keislaman / keagamaan serta mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut Paham Ahlusunnah Wal Jama’ah

b.

Bidang pendidikan dan kebudayaan

 

Mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, terampil dan berguna bagi agama, bangsa dan negara.

c.

Bidang sosial

 

Mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan, ketahanan dan kenyamanan keluarga.

d.

Bidang ekonomi

 

Mengupayakan peningkatan pendapatan dan lapangan kerja/usaha keluarga untuk kemakmuran keluarga

e.

Bidang Usaha

 

Mengembangkan usaha lain melalui kerjasama dengan berbagai pihak yang bermanfaat bagi tatanan kehidupan keluarga madani

  

BAB V

STRUKTUR DAN ORGAN

PASAL 9
ORGAN 

 

1.

Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima  mempunyai organ kepengurusan yang terdiri dari pelindung, pembina / penasehat dan pengurus.

2.

Pengurus terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan beberapa divisi / seksi sesuai kebutuhan, diangkat oleh pembina / penasehat untuk 1 (satu) Periode (5 tahun) dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 (dua) periode

 

PASAL 10

PEMBINA/PENASEHAT

 

1.

Pembina / penasehat adalah organ kepengurusan yang tertinggi dan mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus

2.

Pembina / penasehat terdiri dari seorang ketua dan anggota sebanyak-banyaknya 20 orang atau lebih

3.

Dalam hal terdapat lebih dari anggota pembina / penasehat, seorang diangkat sebagai wakil ketua pembina / penasehat

4.

Diangkat sebagai anggota pembina / penasehat adalah perseorangan yang aktif dan atau mereka berdasarkan keputusan rapat pembina / penasehat yang dinilai memiliki pengalaman dan dedikasi yang tinggi.

5.

Dalam hal, jika tidak mempunyai anggota pembina / penasehat, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, wajib mengangkat anggota pembina / penasehat berdasarkan keputusan rapat gabungan pembina / penasehat dan pengurus

6.

Seorang anggota pembina / penasehat mengundurkan diri dengan memberitahukan secara tertulis kepada pembina / penasehat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.

 

PASAL 11

MASA JABATAN PEMBINA/PENASEHAT

 

1.

Masa jabatan pembina / penasehat tidak ditentukan lamanya

2.

Jabatan anggota pembina / penasehat berakhir dengan sendirinya, apabila anggota pembina / penasehat :

 

a.

Meninggal dunia

 

b.

Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana pasal 10 ayat 6

 

c.

Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

d.

Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina / penasehat

 

e.

Dinyatakan dibawah pengampuan berdasarkan penetapan pengadilan

3.

Dilarang untuk menjadi anggota pembina / penasehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

 

PASAL 12

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA/PENASEHAT

 

1.

Pembina / penasehat berwewenang bertindak untuk dan atas nama pembina / penasehat

2.

Kewenangan pembina / penasehat meliputi :

 

a.

Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengangkatan dan atau pemberhentian anggota pengurus

 

b.

Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran

 

c.

Menerima laporan mingguan, bulanan dan tahunan dari pengurus

 

d.

Penunjukan likuidator

3.

Dalam hal anggota pembina / penasehat, segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua dan wakil ketua pembina / penasehat atau anggota pembina / penasehat berlaku baginya

 

 PASAL 13

PENGURUS 

 

1.

Pengurus adalah organ Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima yang melaksanakan tugas kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

 

a.

Seorang Ketua

 

b.

Seorang Sekretaris

 

c.

Seorang Bendahara

2.

Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang diangkat menjadi ketua umum

3.

Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang sekertaris, 1 (satu) orang diangkat menjadi sekertaris umum

4.

Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang bendahara, 1 (satu) orang diangkat menjadi bendahara umum

 

PASAL 14

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

 

1.

Pengurus adalah organ Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima yang melaksanakan kebijakan program dan bertanggungjawab

2.

Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan

3.

Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan

4.

Pengurus berhak mewakili didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari pembina / penasehat

5.

Pengurus tidak berwewenang mewakili dalam hal mengikat Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima sebagai penjamin utang dan atau membebani untuk kepentingan lain

6.

Pengurus berkoordinasi dan bekerjasama dengan seksi-seksi, dan berwewenang membentuk tim konsultan perencanaan program, tim konsultan pendidikan / pengajian, tim konsultan hukum dan lajnah, membuat proposal penggalangan dana, melakukan pendataan keluarga, kepemudaan, mahasiswa, remaja, dan anak-anak, mengembangkan TPA, membentuk panitia PHBI, qurban, zakat dan panitia ramadhan, membuat E-mail, WA, cyber/channel dan mengendalikan, membuat buku kas, buku inventaris barang, buku ekspedisi surat masuk dan surat keluar dan disahkan oleh ketua pembina / penasehat, setelah diverifikasi dan difalidasi oleh anggota pembina / penasehat.

7.

Ketentuan rincian wewenang dan tugas pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

Pasal 15

MASA JABATAN DAN KEANGGOTAAN PENGURUS

 

1.

Masa jabatan pengurus dalam 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama-lamanya dalam 2 (dua) periode / jika ada permintaan dari pembina / penasehat

2.

Jabatan pengurus berakhir apabila :

 

a.

Meninggal dunia

 

b.

Mengundurkan diri

 

c.

Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan

 

d.

Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina / penasehat

 

e.

Masa jabatan berakhir

 

f.

Tidak aktif

6.

Dalam hal masa jabatan anggota pengurus mengundurkan diri, atau masa jabatan berakhir dan atau tidak aktif, harus memberitahukan secara tertulis kepada pembina / penasehat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri atau masa jabatan berakhir dan atau tidak aktif lagi.

 

Pasal 16

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA/ PENASEHAT

 

1.

Pembina / penasehat wajib beritikat baik dan tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima

2.

Ketua pengurus berwewenang bertindak untuk dan atas nama pembina / penasehat berdasarkan persetujuan dari pembina / penasehat

3

Pembina / penasehat berwewenang mengevaluasi dan memeriksa dokumen kegiatan kepengurusan serta melakukan perbaikan dan pembimbingan

 

BAB VI

RAPAT DAN PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 17

 

Rapat adalah pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan yang dilakukan organ Kepengurusan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima.

Pasal 18

 

Rapat didalam Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima terdiri dari:

1.

Rapat pembina / penasehat

2.

Rapat pengurus

3

Rapat gabungan

4.

Rapat lain yang dianggap perlu

 

Pasal  19

 

Ketentuan lebih lanjut tentang rapat sebagaimana tersebut pada pasal 18 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

PASAL 20

PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pembukuan adalah tahun almanak. Pengurus diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pembina / penasehat

 

BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

PASAL 21
KEKAYAAN

 

Kekayaan berupa barang inventaris yang terdiri dari :

1.

Tanah / barang inventarisnya

2.

Bangunan / barang inventarisnya

3.

Tempat usaha / Kantin

4.

Lainnya

 

 

 BAB VIII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

 PASAL 22

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan atas keputusan rapat dengan pembina / penasehat yang khusus diadakan untuk keperluan dan keputusan harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota rapat yang hadir.

 PASAL 23

PEMBUBARAN

 

Pembubaran Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan rapat gabungan dengan pembina / penasehat yang sengaja diadakan untuk keperluan dan dihadiri sedikitnya 3/4  dari anggota serta disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh pembina / penasehat. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan diberikan kepada wadah yang mempunyai tujuan yang sama dengan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima atau kepada wadah sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.

PENUTUP
Pasal 24

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) 

KERUKUNAN KELUARGA KANGGUDU WEKI BIMA

NUSA TENGGARA TIMUR

 

BAB I

KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA

Pasal 1

KEANGGOTAAN

 

Untuk menjadi anggota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1.

Warga Bima dan warga amalgamasi yang terdiri dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, alim ulama, cendekiawan, konsultan, pemuda, mahasiswa, remaja, dan anak-anak

2.

Simpatisan yang menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota

3.

Ditetapkan dan disahkan oleh pembina / penasehat

 

Pasal 2

SATUAN ANGGOTA

 

Anggota terdiri dari :

1.

Anggota biasa adalah semua anggota yang memenuhi ketentuan pasal 1.

2.

Anggota luar biasa adalah simpatisan yang memiliki kompetensi, dedikasi, profesional dan kepedulian sosial

3.

Anggota kehormatan adalah cendekiawan, konsultan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan pemuda yang dianggap berjasa dan memiliki visi, misi dan tujuan yang jelas dalam pengembangan masyarakat madani, beradab dan berilmu.

 

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

 

1.

Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

2.

Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan yang telah disepakati bersama

3.

Melaksanakan seluruh keputusan dengan penuh tanggungjawab

4.

Membela kepentingan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima, manakala ada hal-hal yang merugikan nama baik Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima

 

Pasal 4

HAK ANGGOTA

 

1.

Anggota berhak untuk :

 

a.

Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama

 

b.

Mengeluarkan pendapat dan memberikan masukan dalam bentuk usul dan saran

 

c.

Mempunyai hak dipilih dan memilih

 

d.

Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan

 

e.

Hak-hak lain ditetapkan dengan peraturan pengurus

2.

Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak  yang sama dengan anggota biasa, kecuali ayat 1 huruf c.

 

BAB III

KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 5

 

1.

Anggota kehilangan keanggotaan apabila :

 

a.

Meninggal dunia

 

b.

Atas permintaan sendiri secara tertulis

 

c.

Diberhentikan oleh pembina / penasehat

2

Anggota dapat diskorsing atau diberhentikan apabila :

 

a.

Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

 

b.

Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima

 

c.

Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan teguran peringatan secara lisan, tertulis, dan kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa

 

d.

Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah Pembina/Penasehat.

 

BAB IV
KELOMPOK PENDIDIKAN /PENGAJIAN

Pasal 6

 

Kelompok pendidikan / pengajian yang berada dibawah naungan Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima terdiri dari :

a.

Kelompok Pendidikan yang terdiri dari pendidikan Taman Pembaca Al Qur,an (TPA)

b.

Kelompok Pendidikan yang terdiri dari Tadarus Al Qur,an, tafsir Al-Qur,an dan akidah fiqih

c.

Kelompok Pengajian ibu-ibu dan arisan keluarga

d.

Kelompok bidang peribadatan, pendidikan dan dakwah, kepemudaan dan mahasiswa, rumah tangga, remaja, anak-anak, lajnah, konsultan pendidikan, perencanaan, dan konsultan hukum.

 

Pasal 7

 

1.

Pendidikan / pengajian adalah perangkat Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan kelompok yang beranggotakan perorangan atau lebih sebagaimana pasal 6 huruf (a), (b), (c) dan (d)

2.

Ketua pengajian / pendidikan bertanggung jawab kepada pengurus

3.

Pembentukan dan penghapusan atau pembubaran pengajian/pendidikan ditetapkan melalui rapat gabungan pengurus dengan pembina / penasehat

4.

Pengajian / pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf (a), (b), (c) dan (d) ayat 1 Pasal 7 adalah pendidikan Taman Al Qur,an, Tadarus Al-Qur,an, tafsir Al-Quran, akidah fiqih, pengajian, arisan keluarga, bidang peribadatan, pendidikan dan dakwah, kepemudaan dan mahasiswa, rumah tangga, remaja, anak-anak, lajnah, konsultan pendidikan, perencanaan, dan hukum

5.

Pembina / penasehat mengembangkan dan melaksanakan kebijakan bidang peribadatan, pendidikan dan dakwah, rumah tangga, kepemudaan dan mahasiswa, remaja, anak-anak, lajnah, konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum

6.

Taman Pendidikan Al-Qur’an, Tadarus Al-Qur,an, Tafsir Al-Quran, dan pengajian bertugas melaksanakan bidang pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an dan kajian Tafsir Al-Qur,an yang berkaitan dengan ilmu fiqih fardu ain dan ilmu fiqih fardu kifayah

7.

Pendidikan Tadarus Al-Qur,an bertugas melaksanakan kebijakan bidang pendidikan Tadarus Al-Quran

8.

Pendidikan norn formal bertugas melaksanakan kebijakan pendidikan non formal

9.

Pendidikan / pengajian dipimpin oleh seorang ketua, diangkat dan diberhentikan melalui rapat pengurus

10.

Masa jabatan ketua dalam 1 (satu) periode adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali selama-lamanya dalam 2 (dua) periode

11.

Hal yang berkaitan dengan kebijakan dan aturan lain diatur lebih lanjut dalam peraturan pengurus berdasarkan Peraturan Pemerintah

12.

Lajnah, konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum adalah perangkat Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima untuk melaksanakan program penanganan khusus

13.

Pembentukan dan penghapusan Lajnah, konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum ditetapkan melalui rapat pengurus

 

PEMBENTUKAN LAJNAH 

Pasal 8

 

1.

Pembentukan Lajnah, konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Aanggaran Rumah Tangga (ART)

2.

Pembentukan Lajnah, konsultan pendidikan, konsultan perencanaan, dan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) tidak boleh tumpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab

 

BAB V

RAPAT-RAPAT

Pasal 9

 

Rapat adalah pertemuan yang dapat membuat keputusan / ketetapan, dan dilakukan oleh  organ Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima.

KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN WAKTU RAPAT

Pasal 10

 

Rapat Kerukunan Keluarga Kanggudu Weki Bima terdiri dari:

a.

Rapat  Pembina / Pensehat

 

1.

Rapat pembina / penasehat adalah rapat tertinggi yang diadakan oleh pembina / penasehat

 

2.

Rapat diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan

 

3.

Panggilan rapat dilakukan oleh pembina / penasehat secara langsung, atau dengan surat selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan rapat, dan dipimpin oleh ketua pembina / penasehat

 

4.

Rapat dilakukan bertujuan sebagai wadah musyawarah seluruh anggota keluarga, dan atau bertujuan untuk merubah atau memperbaiki Anggaran Dasar (AD) dan Aanggaran Rumah Tangga (ART)

b.

Rapat Pengurus

 

1.

Rapat diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun

 

2.

Rapat dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang pembina / penasehat

 

3.

Rapat dipimpin oleh ketua pengurus dan dihadiri sekurang-kurangnya jumlah  kuorum anggota yang hadir

 

4.

Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih  oleh dan dari anggota yang hadir

c.

Rapat Gabungan

 

1.

Rapat gabungan adalah rapat yang diadakan oleh pembina / penasehat untuk mengangkat pelindung / penasehat dan kepengurusan

 

2.

Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak  mempunyai pembina / penasehat, pelindung / penasehat dan pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus

 

.3.

Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pembina / penasehat, apabila ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh wakil ketua atau salah satu anggota pembina / penasehat yang dipilih oleh anggota pembina / penasehat

 

4.

Apabila keduanya tidak hadir, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pembina yang  dipilih oleh dan dari pengurus dan pembina yang hadir

 

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 11

 

1.

Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat

2.

Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan pada dasarnya dimiliki oleh  peserta

 

BAB VI

STRUKTUR ORGAN

Pasal 12

 

1.

Pelindung / penasehat dan Pembina / penasehat adalah organ tertinggi

2.

Komposisi Struktur wadah organ terdiri dari   :

 

a.

Pelindung / Penasehat

: 1.

 

 

 

  2. dan seteusnya

 

b.

Pembina / Penasehat

: 1.

 

 

 

  2. dan seteusnya

 

c.

Pengurus terdiri dari :

 

 

1. Ketua Umum

:

 

 

2. Sekertaris Umum

:

 

 

3. Bendahara Umum

:  

 

d.

Divisi / Seksi-Seksi terdiri dari

:

 

 

1. Seksi Bidang Peribadatan

 

 

    Ketua

:  

 

 

    Wakil Ketua

: 

 

 

2. Seksi Bidang Pendidikan dan Dakwah

 

 

    Ketua

:

 

 

    Wakil Ketua

:

 

 

3. Seksi Bidang Kepemudaan dan Mahasiswa

 

 

    Ketua

:

 

 

    Wakil Ketua

:

 

 

4. Seksi Bidang Rumah Tangga

 

 

    Ketua

:

 

 

    Wakil Ketua

:

 

BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 13

 

1.

Keuangan dan kekayaan berbentuk uang dari sumbangan infak, sedekah, zakat mal dan donatur

2.

Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari untuk anggota wajib dipertanggungjawabkan dalam Forum Musyawarah Pembina / Penasehat

 

BAB VIII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 14

 

1.

Tanah wakaf

2.

Pendapatan berupa amal sedekah, zakat mal, infak dan lainnya

3.

Pendapatan yang terdiri dari

 

a.

Amal sedekah Jariyah

 

b.

Pendapatan lain yang bersifat insidentil

4.

Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat

5.

Bantuan instansi pemerintah dan swasta yang halal dan tidak mengikat

6.

Penghasilan dibukukan dalam buku kas dan barang di catat dalam buku inventaris

 

Pasal 15

 

1.

Semua dana wajib disetorkan dan pembukuan dengan baik oleh pengurus

2.

Dana yang dikelola oleh kegiatan lain sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya :

 

a.

Dana bantuan pemerintah, kecuali bantuan kedukaan dan bantuan biaya pengobatan keluarga

 

b.

Pendapatan bulanan dan non bulanan (sumbangan suka rela amal ibadah keluarga).

 

c.

Hasil pengembangan usaha unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat atau keluarga

 

BAB IX

Pasal 16

JAMINAN SOSIAL

 

Setiap anggota berhak mendapatkan emergenci kedukaan / bantuan soisial yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pengurus

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

 

1.

Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat pembina / penasehat

2.

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dalam peraturan atau surat keputusan pengurus

3.

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan

 

PEMBINA/PENASEHAT

KETUA PEMBINA

 

 

                                           

 

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR (AD)

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

 

 

 

 

 

KERUKUNAN KELUARGA KANGGUDU WEKI BIMA

NUSA TENGGARA TIMUR

JALAN, NO. KELUARAHAN SIKUMANA-MAULAFA

KOTA KUPANG

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar