Pendahuluan
Hal yang mendasari penulis memilih judul “Profesional guru dalam
proses Pembelajaran dalam penulisan ini adalah
Guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan
dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan usia
dini pada jalur pendidikan formal; Guru sebagai salah
satu komponen pelaksana proses
pembelajaran dituntut memiliki kompetensi agar dapat berperan lebih
efektif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dalam peningkatan mutu
pendidikan.
Secara
umum yang ingin dicapai dalam penulisan
ini adalah bertujuan mendorong guru untuk meningkatkan
kompetensi sehingga dapat
berperan secara aktif dalam pelaksanaan Proses pembelajaran
yang bermakna bagi peserta didik,
karena dengan memiliki
kompetensi guru diharapkan
mampu meningkatkan mutu
para lulusan sesuai standar Nasional Pendidikan; Memotivasi
guru agar memiliki kemampuan
dan menerapkan metode bervariasi
sesuai dengan karakter standar
kompetensi dan kompetensi
dasar yang hendak di kuasasi oleh peserta didik
Pengertian
Pada bagian ini
penulis akan memaparkan beberapa pengertian tentang istilah-istilah dalam penulisan ini agar
terhindar dari kemungkinan terjadinya
kekeliruan persepsi :Profesional; Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
yang memerlukan keahlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu. Guru;
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kompetensi;
Kompetensi merupakan seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan di kuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai guru. Guru yang berkompetensi adalah
guru yang memiliki kemampuan
meningkatkan mutu pendidikan secara signifikan dan benar benar dapat
dipertanggung jawabkan. Keprofesionalan; Menurut Undang-undang Nomor
14 tahun 2005,
bahawa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berkewajiban : Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran; Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan seni; Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik
tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran; Menjunjung tinggi
peraturan perundang -
undangan, Hukum, dan
kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa. Mutu; Mutu dalam pengertian umum mengandung makna derajat atau tingkat
keunggulan suatu produk hasil kerja.
Dalam kontek pendidikan bahwa mutu
mengandung pengertian pada mutu proses pembelajaran dan hasil proses
pembelajaran.
Permasalahan
Permasalahan yang
diangkat dalam penulisan
ini yang perlu
dicari solusi dan pemecahannya adalah “ Apa yang harus
dimiliki guru agar
mampu melaksanakan proses pembelajaran secara optimal”
Kemampuan
Sehubungan telah di gulirkannya otonomi pendidikan, maka
tugas dan tanggung
jawab guru dalam meningkatkan mutu
pendidikan bukanlah merupakan
sesuatu pekerjaan yang ringan dan gampang. Peningkatan
mutu pendidikan tidak
terlepas dari kemampuan
yang di miliki oleh guru. Oleh karena itu guru di tuntut memiliki kemampuan
dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya untuk meningkatkan mutu
para lulusan. Kompetensi
merupakan kemampuan dan keterampilan yang perlu di miliki oleh guru
sehingga mutu pendidikan secara bertahap dapat terealisasi. Mengingat
peranan guru yang sangat strategis dalam
setiap upaya peningkatan
mutu pendidikan, maka peningkatan profesional guru merupakan suatu
tuntutan. Peran guru
dalam mengembangkan proses pembelajaran sangat penting. Guru yang lebih mengetahui
perbedaan kemampuan, minat, kepribadian, sikap, dan motivasi belajar
peserta didik. Oleh karena itu guru di tuntut untuk lebih kreatif,
secara terus menerus
dan mampu mengembangkan proses pembelajaran sesuai dengan karakter
dan perbedaan kemampuan peserta didik.
Guru dalam
implementasi proses pembelajaran yang
bermutu dapat di lihat
dari dua aspek yakni aspek proses dan hasil. Dari
segi proses guru
di katakan berhasil apabila mampu melibatkan sebagian besar
peserta didik belajar aktif baik secara fisik,
mental, maupun secara sosial
dalam proses pembelajaran serta semangat dan percaya diri dalam membelajarkan peserta didik. Dari segi hasil
guru dikatakan berhasil apabila
pembelajaran yang dilakukan mampu membuat perubahan perilaku
peserta didik kearah yang lebih baik.
Oleh karena demikian maka guru hendaknya memiliki sikap positif
terhadap peserta didik yang di
aplikasikan dalam perilaku yakni Antusias dan bergairah dalam mengelola proses pembelajaran; Berbicara dengan jelas
dan komunikatif; Senantiasa
memperhatikan karakter dan perbedaan
kemampuan peserta didik;
Menguasai bidangnya, kreatif
dan inovatif; Menghindari diri
dari berkomunikasi yang berbahaya;
Mampu memotivasi peserta
didik; emberi contoh dan
teladan bagi peserta
didik; Mampu mengkondisikan lingkungan belajar yang menyenangkan
bagi peserta didik
sehingga peserta didik
termotivasi untuk lebih aktif
belajar; Memberi tugas yang jelas dan
menantang peserta didik. Kegiatan proses pembelajaran di
rancang mengikuti prinsip-prinsip belajar
mengajar. Proses pembelajaran
merupakan kegiatan belajar aktif
peserta didik dalam membangun makna
pemahaman. Dengan demikian, guru perlu memberi
dorongan kepada peserta
didik untuk menggunakan otoritas
atau haknya dalam membangun gagasan. Tanggung jawab belajar adalah berada pada diri peserta didik. Guru
hanya berkapasitas sebagai
falitator, bertanggung jawab untuk menciptakan situasi yang
mendorong prakarsa, motivasi, dan
tanggung jawab peserta didik untuk belajar sepanjang hayat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka guru harus
memiliki kompetensi yakni kemampuan melaksanakan tugas profesionalnya dalam
proses pembelajaran yang
dapat menunjang pencapaian kompetensi individual secara optimal.
Guru yang
profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemahiran atau
kecakapan sehingga mampu mewujudkan
ciri-ciri kegiatan proses pembelajaran yang dapat
memperdayakan potensi peserta didik. Adapun ciri-ciri kegiatan proses
pembelajaran yang dapat
memperdayakan peserta didik secara optimal sebagai beikut :Makna dan
hakikat belajar; Makna dan hakikat belajar di artikan sebagai suatu proses
membangun pengetahuan dan pemahaman terhadap informasi dan atau pengalaman.
Proses membangun makna
belajar dapat dilakukan oleh peserta didik sendiri atau bersama orang
lain. Proses itu di saring dengan persepsi, pikiran ( Pengetahuan awal ), dan perasaan peserta
didik. Belajar bukanlah proses menyerap pengetahuan yang sudah di
kemas oleh guru. Lulusan di berbagai jenis
dan jenjang pendidikan belum nampak
hasil yang memuaskan,
serta menurunnya prosentase
lulusan peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya peningkatan
kompetensi guru dalam memperbaiki
sistem proses pembelajaran merupakan tuntutan mendesak. Mengingat belajar
adalah kegiatan aktif peserta didik, yakni
membangun pengetahuan dan
pemahaman, maka partisipasi guru jangan merebut otoritas atau hak peserta
didik dalam membangun gagasannya.
Guru membimbing membangun
pengetahuan dan pemahaman
peserta didik yang lebih optimal,Belajar berpusat pada peserta didik;
Peserta didik memiliki perbedaan karakter
baik minat, kemampuan, kesenangan, pengalaman, dan cara
belajar. Peserta didik tertentu mungkin
lebih mudah belajar
dengar baca, melihat
( Visual ) dan atau
kinestetika ( gerak ). Mengorganisasi kelas, materi pembelajaran,
waktu pembelajaran, alat pembelajaran, dan cara penilaian dalam kegiatan pembelajaran harus beragam sesuai dengan
karakter peserta didik. Kegiatan pembelajaranguru mampu memposisikan peserta
didik sebagai warga belajar, artinya kegiatan pembelajaran guru hendaknya
memperhatikan bakat, minat, kemampuan,
cara dan strategi belajar, memotivasi belajar
peserta didik. Kegiatan
pembelajaran guru perlu mendorong
peserta didik untuk mengembangkan potensinya yang lebih optimal, Belajar
mengalami sendiri; Dalam melaksanakan proses pembelajaran guru
perlu menyediakan pengalaman belajar secara nyata sesuai kebutuhan
peserta didik dalam kehidupan sehari-hari atau dengan dunia kerja yang
berhubungan dengan penerapan
konsep, kaidah dan
prinsip ilmu atau kompetensi yang dipelajari. Peserta didik
diharapkan memperoleh pengalaman
langsung melalui pengalaman indrawi yang memungkinkan peserta didik
memperoleh informasi dari melihat, membaca, mendengar, mengkomunikasikan,
mencatat, menyimpulkan dan mengkaji. Oleh karena demikian maka guru
harus memiliki kemampuan yang memadai untuk merancang berbagai
model proses pembelajaran yang dapat menunjang
peserta didik untuk menguasai kompetensi melalui mengalami
sendiri.Belajar sepanjang hayat; Guru di tuntut memiliki kemampuan memotivasi
peserta didik secara terus
menerus untuk belajar aktif sepanjang hayat agar dapat hidup bertahan
(survive) dan berhasil (sukses) dalam menghadapi berbagai masalah
dan mampu memecahkan masalah sambil menikmati proses kehidupannya sehari-hari,
sebab fisik dan mental yang kokoh sangat diperlukan dalam kehidupan di era informasi dan globalisasi yang serba tidak menentu.
Berdasarkan hal tersebut guru harus memiliki kompetensi yang cukup memadai
dalam melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran dan mendorong peserta didik untuk
memandang dirinya secara
positif, mengenali diri dengan baik, kelebihan, kekurangan, dan bersukur
apa yang telah di anugerah oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada
dirinya. Kegiatan Proses pembelajaran
pada prinsipnya adalah membekali
peserta didik dengan pengetahuan,
keterampilan belajar, yang meliputi pengembangan percaya
diri, mengembangkan
keingintahuan, kemampuan
memahami orang lain, kemampua berkomunikasi dan bekerjasama serta mendorong
peserta didik senantiasa belajar aktif baik
secara formal di sekolah maupun secara informal di luar sekolah. Belajar
mandiri dan kerjasama; Kegiatan proses pembelajaran guru harus memiliki
pengetahuan dan keterampilan dalam
mengembangkan semangat kompetisi yang sehat, bekerjasama, solidaritas
kebersamaan, untuk memperoleh penghargaan.
Dalam Proses pembelajaran guru
perlu rancang tugas-tugas latihan kerja yang memungkinkan perserta
didik bekerja secara mandiri atau kelompok. Belajar
mengembangkan keterampilan social; Kegiatan proses pembelajaran guru harus
mampu mendorong peserta didik untuk
mengkomunikasikan gagasan, kreasi, temuan, hasil kerjanya kepada
peserta didik lain, baik kepada guru
maupun kepada pihak-pihak lain, sehingga memungkinkan peserta didik mampu
bersosialisasi dengan menghargai perbedaan pendapat, sikap, kemampuan, prestasi
dan melatih diri untuk bekerjasama, mengembangkan empati untuk menjalin saling
pengertian dan mampu menyelaraskan pengetahuan dan tindakan dalam kehidupan
sehari-hari. Belajar mengembangkan keingintahuan dan fitrah ber Tuhan; Setiap
manusia di lahirkan di muka bumi ini memiliki rasa ingin tahu,
imajinasi, dan fitrah ber Tuhan.
Rasa ingin tahu dan imajinasi merupakan modal untuk bersikap peka,
kritis, mandiri, dan kreatif. Sedangkan rasa fitrah ber Tuhan merupakan
cikal bakal untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru
harus memiliki kemampuan dalam merancang
tugas tugas latihan kerja peserta didik untuk memperdayakan potensi rasa
ingin tahu, imajinasi, dan fitrah ber Tuhan.
Dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban profesionalnya guru
di tuntut memiliki kompetensi
untuk menunjang keberhasilan suatu proses pembelajaran yang
bermakna bagi peserta didik di
antaranya : Kompetensi kognitif; Kompetensi kognitif merupakan kemampuan yang
wajib di miliki guru. Kompetensi
kognitif dapat di kelompokkan menjadi dua dimensi yang saling terkait
antara satu dengan lainnya, yakni pengetahuan
dan keterampilan tentang
wawasan kependidikan, dan pengetahuan dan keterampilan dalam
penguasaan materi pembelajaran. Selain
hal tersebut guru harus memiliki
pengetahuan dan keterampilan dalam merancang berbagai tugas latihan yang dapat
mendorong peserta didik belajar aktif
dan efisien. Kompetensi afektif; Kompetensi afektif merupakan kompetensi yang
perlu di miliki oleh guru,
hal ini penting di hayati oleh
guru karena berkaitan dengan perasaan,
emosi, dan sikap
yang berhubungan dengan profesi keguruan. Kompetensi psikomotor;
Kompetensi psikomotor merupakan kompetensi yang harus di miliki
dan di kuasai oleh guru.
Keterampilan dan kecakapan dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Guru yang profesional diharapkan mampu
menguasai beberapa ketarampilan dalam
melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas maupun di luar
kelas,Kompetensi umpan balik yang bermakna; Kompetensi umpan balik yang
bermakna merupakan respon /
reaksi guru terhadap perilaku peserta didik. Apa yang
dilakukan oleh guru
jika peserta didik
bertanya, berpendapat, ketika peserta didik menunjukkan hasil kerjanya,
ketika peserta didik membuat kesalahan.
Umpan balik yang baik adalah respon guru yang tidak memvonis
peserta didik. Kompetensi
professional; Kompetensi profesional merupakan
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Kompetensi profesional adalah
kompetensi yang berhubungan dengan
kemampuan guru dalam menyusun silabus, merancanakan pelaksanaan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran, menggunakan alat praga, memilih sumber
pembelajaran, menguasai bahan ajar,
membimbing peserta didik dalam belajar individu atau kelompok,
merancang tugas latihan kerja
peserta didik secara individu atau secara kelompok, dan kemampuan melakukan
penilaian proses pembelajaran dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan dan
menyeluruh.
Komitmen
Komitmen merupakan perjanjian ( Ikatan )
kerja untuk melakukan
suatu pekerjaan dan mampu menghasilkan desain produk yang
bermutu. Komitmen perlu di miliki oleh
guru sebab tanpa memiliki suatu
komitmen tidak mungkin mampu
menghasilkan desain produk
yang bermutu. Selain memiliki komitmen dan tidak kalah penting dimiliki
oleh guru adalah dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya. Dedikasi
adalah merupakan suatu pengorbanan baik fisik, waktu, materi,
dan mental demi keberhasilan dalam suatu usaha.
Komitmen dan
dedikasi perlu di miliki dihayati dan diamalkan oleh setiap guru
di manapun ia bertugas. Sebesar
dan sekecil apaun pekerjaan yang di utamakan
adalah nilai hasil proses yang memiliki daya saing yang tinggi,
bukan bekerja asal jadi. Upaya
peningkatan kemampuan guru dalam
melaksanakan proses pembelajaran pada
berbagai jenis dan
jenjang pendidikan mutlak diperlukan melalui
Training of Trainers (TOT) secara berjenjang.
Walaupun berberbagai upaya peningkatan
kemampuan guru telah
dilakukan, namun penyelenggaraan Training of Trainers yang diharapkan adalah harus menyentuh
dan sesuai dengan
kebutuhan guru. Disamping guru memiliki komitmen dan dedikasi
yang tinggi, faktor
kemampuan guru dalam merancang strategi kegiatan proses pembelajaran yang
dapat menunjang pencapaian kompetensi oleh peserta
didik. Penguasaan kompetensi oleh peserta didik
merupakan sesuatu yang
mutlak diperlukan agar peserta didik mampu melakukan perubahan dalam kehidupannya
sehari-hari. Usaha memajukan
mutu pendidikan tidak
terlepas dari guru
yang memiliki komitmen dan
dedikasi, hal ini betapa pentingnya posisi
guru dalam menjamin mutu
pendidikan di masa kini
dan akan datang
di samping peran serta
komponen - komponen masyarakat lainnya.
Selain faktor tersebut diatas adalah faktor
kesejahteranaan guru yang
belum optimal diperhatikan oleh berbagai
komponen terkait lainnya,
Peningkatan kesejahteraan guru
akan memungkinkan munculnya komitmen dan dedikasi guru dalam
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan dapat
terealisasi. Oleh karena
itu maka dalam
pengambilan kebijakan perbaikan
penghasilan dan tunjangan guru mutlak diperlukan, jika belum memungkinkan
maka pengambilan kebijakan untuk mempercepat proses pengusulan kenaikan pangkat
guru melalui angka kredit dan
kenaikan pangkat reguler bagi semua komponen terkait lainnya yang mungkin akan dapat mendorong guru
dan komponen lainnya
untuk lebih giat
dalam meningkatkan kinerjanya.
Tugas dan kewajiban guru
Pendidikan memiliki peranan yang sangat strategis dan
penting untuk menjamin kelang sungan kehidupan suatu bangsa.
Peningkatan kemampuan guru dalam
perbaikan sistem proses pembelajaran di kelas merupakan sangat
diperlukan dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil
dan makmur. Selain guru di tuntut untuk memiliki kemampuan, komitmen, dan
dedikasi, guru harus ningkatkan kemampuan profesionalnya
dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai tuntutan dan
perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi,
hal ini erat
kaitannya dengan upaya
meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Guru yang
profesional sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya. Tanpa memiliki profesional
guru mustahil dapat
melaksanakan tugas keprofesionalannya dengan baik. Adapun
tugas dan kewajiban guru antara
lain : Merencanakan proses pembelajaran yang meliputi : Menyusun silabus,
Menyusun distribusi lokasi waktu, Menyusun
program semester, dan
merancang rencana kegiatan
proses pembelajaran yang berbasis peserta didik belajar aktif,
Melaksanakan pembelajaran. Dalam
melaksanakan proses pembelajaran harus
diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa,
kreatifitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik, dan
memberikan keteladanan, Melaksanakan evalausi. Evaluasi pembelajaran
dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui
tingkat kemajuan penguasaan peserta didik terhadap kompetensi secara
berkelanjutan dan menyeluruh, Melaksanakan analisis hasil belajar. Analisis
hasil pembelajaran bertujuan untuk menentukan
peserta didik yang telah menguasai kompetensi dan yang belum menguasai
kompetensi tertentu sebelum melanjutkan ke kompetensi berikutnya,
Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan. Program
perbaikan dan pengayaan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang belum
menguasai kompetensi, dan memberikan kesempatan
kepada peserta didik
yang sudah menguasai petensi untuk meningkatkan
pemahamannya. Untuk meningkatkan kemampuan
guru dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya tersebut diperlukan suatu pelatihan melalui
Training of Trainers (TOT) secara berkelanjutan oleh berbagai komponen terkait
lainya dengan tidak membeda-bedakan status guru negeri dan swasta.
Upaya peningkatan kemampuan profesional guru dalam proses pembelajaran
Seiring
dengan telah bergesernya
paradigma pendidikan di era
pekembangan Ilmu Pengetahuan,
teknologi, dan globalisasi yang tidak
ter elakan dewasa ini, maka
permasalahan yang semakin mendesak antara lain adalah faktor peningkatan
kompetensi guru sebagai salah satu
komponen yang memegang peranan yang strategis dalam meningkatkan mutu
pendidikan diberbagai jenis
dan jenjang pendidikan
dasar dan menengah,
sebab dengan meningkatkan kemampuan guru dapat memberikan
pengaruh langsung terhadap
pelaksanaan kegiatan proses dan hasil pembelajaran. Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Peningkatan kualifikasi
pendidikan formal bagi pendidik
merupakan suatu keharusan dan harus dipenuhi oleh setiap
pendidik. Selain kualifikasi akademik maka
Training of Trainers (TOT) di
harapkan dapat memberikan kontribusi
positif bagi guru dalam meningkatkan kemampuannya dalam menguasai strategi
proses pembelajaran.
Strategi pembinaan peningkatan kemampuan
profesional guru dapat
dilakukan secara berjenjang antara lain : Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) tingkat Dasar, Lanjutan, Menengah, dan tingakat tinggi.
Pendidikan dan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan
usia dini yang diharapkan
memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan kompetensi sosial sehingga mampu
meningkatkan mutu pendidikan dasar
dan menengah, serta
tidak melakukan diskrimitatif terhadap mata pelajaran lainnya yang
merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dalam struktur kurikulum yang berlaku,Training of
Trainers (TOT) Pelatihan melalui training of Trainers (TOT) bertujuan untuk
meningkatkan profesional guru
dalam perncanaan pelaksanaan pembelajaran meliputi penyusunan
silabus dan system penilain, penyusunan alokasi
waktu, penyusunan program
semester, merancang strategi
kegiatan proses pembelajaran, melaksanakan kegiatan
proses pembelajaran, merancang alat peraga, menyusun bahan ajar,
menyusun lembar kerja siswa, pendekatan
pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, Sistem penilaian dan
pelaporan hasil belajar,
penelitian tindakan kelas, pengembangan profesi dan angka kredit
bagi guru, melalui
wadah gugus sekolah, Kelompok kerja Guru (KKG), dan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) di berbagai tingkat
kabupaten / Kota, Mengembangkan observasi terpadu Observasi kegiatan proses
pembelajaran yang dilakukan oleh guru di lapangan merupakan sesuatu hal yang
sangat penting dengan tujuan untuk
melihat secara dekat
proses kegiatan pembelajaran
yang dilakukan oleh guru, baik
upaya yang dilakukan
oleh kepala sekolah, komite sekolah, pengawas sekolah,
maupun hambatan-hambatan yang dihadapi
oleh warga sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Observasi yang dilakukan bukan untuk mencari
kesalahan guru dan warga sekolah melainkan untuk memberikan
suatu bantuan pembinaan peningkatan kemampuan dalam
melaksanakan tugas dan
fungsinnya, sehingga mampu menjamin peningkatan mutu pendidikan
dasar dan menengah, Mengembangkan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Sekolah.
Monitoring dan evaluasi kinerja
sekolah perlu dilakukan
dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan
menyeluruh terhadap kinerja
sekolah yang dapat
dipertanggung jawabkan. Informasi
yang akurat sangat
penting untuk menjadi
bahan pertimbangan dalam
mengambil langkah-langkah pembinaan
peningkatan kenerja warga sekolah, Mengembangkan program
kualifikasi akademik dan sertifikasi. Menyelenggarakan kualifikasi akademik dan
sertifikasi yang harus
dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis dan jenjang, dan
satuan pendidikan formal yang
dipersyaratkan, sehingga guru
memiliki kemampuan dan keterampilan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Strategi-strategi pembinaan
profesional tenaga guru dan tenaga kependidikan tersebut diharapkan dapat
meningkatkan kompetensi guru
dalam menguasai strategi proses pembelajaran sehingga guru mampu mengaplikasikan seluruh
potensi yang dimilikinya. Pembinaan profesional guru
perlu sesuaikan dengan kebutuhan
guru dan berorientasi pada peningkatan pengetahuan dan
keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Pembinaan profesional guru tersebut harus bermuara
pada peningkatan kompetensi
guru dalam melaksanakan kurikulum, yakni
mampu merancang rencana
pembelajaran yang berbasis peserta didik belajar aktif dengan
menggunakan metode bervariasi agar
terhindar dari kejenuhan dan daya tahan semanagat belajar peserta didik
tetap tinggi, Menyusun silabus dan penyusunan perencanaan
pelaksanaan pembelajaran perlu diperiritaskan selain faktor-faktor kompetensi
yang lainnya dalam mengembangkan kemampuan
dan keterampilan guru
untuk meningkatkan mutu para lulusan yang mampu berkompetisi secara
sehat.
Kesimpulan
Dari permasalahan yang diangkat dalam penulisan
ini dapat ditarik
suatu kesimpulan sebagai berikut : Guru merupakan salah satu komponen
yang memegang peranan penting dalam keberhasilan suatu peroses pendidikan, maka
guru di tuntut
memiliki kompetensi, sehingga
dapat melaksanakan tugas keprofesionalan, Profesional merupakan
pekerjaan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu,
maka guru di
tuntut memiliki kemampuan,
komitmen, dedikasi dan kemauan yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu pendidikan di berbagai jenis dan jenjang
pendidikan dasar dan menengah, Guru di tuntut memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang memadai
dalam merancang berbagai
strategi proses pembelajaran yang
berbasis peserta didik
belajar aktif, karena tanggung jawab belajar adalah peserta
didik sendiri, dan guru membimbing, mengarahkan, dan melakukan evaluasi terhadap
kemajuan belajar peserta didik.
Saran
Untuk meningkatkan kompetensi
guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya sebaiknya mengaktifkan: Program Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) bagi guru TK, SD /MI,
SMP/MTs, SMA / MA, dan SMK / MAK
melalui jenjang tingakt
dasar, lanjutan, menengah dan
tingkat tinggi untuk
mengembangkan kemampuan dan
keterampilan dalam meningkatkan kinerjanya secara optimal, Pembinaan
profesional guru melalui wadah kelompok
kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) baik
tingkat sekolah maupun
tingkat Kapubaten / Kota melalui
Training of Trainers (TOT) secara berkelanjutan, Meningkatkan insentif bagi
guru dan kebijakan mempercepat pengusulan kenaikan pangkat bagi guru dan
komponen terkait lainnya melalui
angka kredit, dan
kenaikan pangkat reguler untuk
memotivasi guru dan
komponen lainnya agar
berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan.