KERANGKA DASAR DAN
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
(Telaah Refleksi Teoritis Hamzah dalam Belajar)
I. PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan, bahwa kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu (BSNP, 2008: 6). Pasal 36 ayat 1 bahwa pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, ayat 2 Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
Berdasarkan uraian
tersebut penulis menyimpulkan ada dua dimensi kurikulum yang dalam pengembangan
Kurikulum 2013 harus mencacu pada Standar Nasional Pendidikan : pertama rencana, pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran, kedua
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan.
1.1. Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan faktor (a). Tantangan Internal. Tantangan
internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Tantangan
internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk dilihat dari pertumbuhan
penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif
(15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14
tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada
saat angkanya mencapai 70%. Oleh Sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar
sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan
agar tidak menjadi beban. (b). Tantangan Eksternal.
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus
globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup,
kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya dan
perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi menggeser
pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi
masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World
Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area
(AFTA).
Tantangan eksternal terkait dengan pergeseran kekuatan
ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan
transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi
International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan
Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 menunjukkan
bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali
laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain
banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam
kurikulum Indonesia.
1.2. Penyempurnaan
Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola
pikir: (1) pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran
berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan
terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama; (2) pola
pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif
(interaktif guru-peserta didik, masyarakat, lingkungan, dan sumber/ media
lainnya); (3) pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring
(peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat
dihubungi serta diperoleh melalui internet); (4) pola pembelajaran pasif
menjadi pembelajaran aktif mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin
diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains dan di dukung dengan
leteraci yang memadai); (5) Pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok
(berbasis tim); (6) pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran
berbasis alat multimedia; (7) pola pembelajaran berbasis massal menjadi
kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang
dimiliki setiap peserta didik; (8) pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal
(monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak
(multidisciplines); dan (9) pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis
1.3. Penguatan
Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum telah menempatkan kurikulum
sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 diubah sesuai dengan
kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Kurikulum 2013
dilakukan penguatan tata kelola (1) tata kerja guru yang bersifat individual
diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif; (2) penguatan manajeman
sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan
kependidikan (educational leader); dan (3) penguatan sarana dan prasarana untuk
kepentingan manajemen sekolah dan proses pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
1.4. Penguatan
Materi
Penguatan materi pembelajaran dilakukan dengan cara
pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik. Kurikulum 2013
dirancang dengan karakteristik: (1). mengembangkan keseimbangan antara
pengembangan dimensi sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik; (2). sekolah
merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana
dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah pada masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar; (3). mengembangkan dimensi pengetahuan,
dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan di masyarakat;
(4). memberi waktu yang cukup memadai untuk mengembangkan berbagai sikap,
pengetahuan, dan keterampilan; (5). kompetensi dinyatakan dalam bentuk
kompetensi inti yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
kompetensi inti menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi
dasar, kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti; kompetensi dasar dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan
memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi
horizontal dan vertikal).
1.5. Tujuan
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan sumber
daya manusia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara
yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu
berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban
dunia
1.6. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penulisan ini : (1) Bagaimana kerangka dasar dan struktur
kurikulim SD/MI berdasarkan Permendikbud No 67 Tahun 2013 dan (2) Bagaimana
merevisi dan menvalidasinya komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.7. Tujuan penulisan
Bedasarkan
rumusan masalah tersebut yang menjadi tujuan dalam penulisan (1). Untuk
mengetahui kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI berdasarkan Permendikbud
No 67 Tahun 2013, dan (2). Merevisi dan validasi Komponen
KTSP, Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP berisi minimal visi, misi,
tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan dan Buku 3
KTSP berisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran semua Tema dan Mata Pelajaran
II. PEMBAHASAN
Kerangka Dasar Dan Struktur kurikulum SD/MI
berdasarkan Permendikbud no 67 tahun 2013 Pada pasal 1 ayat 1,2, dan 3 kerangka
dasar dan struktur kurikulum SD/MI berdasarkan permendikbud no 67 tahun 2013
yaitu: Pasal 1. bahwa (1) Kerangka Dasar Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis,
dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan Struktur Kurikulum pada
tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta
pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. (2) Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban
belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. (3) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.1. Kerangka
Dasar Kurikulum
Penjelasan dari pasal 1 ayat 1, 2 dan 3. Kerangka
dasar kurikulum satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK)} merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis,
dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada
tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman
pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK).
2.2. Landasan
Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan
dengan landasan filosofis
yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik
menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan
nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat
digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan
manusia yang berkualitas.
Berdasarkan uraian tersebut, Kurikulum 2013
dikembangkan menggunakan filosofi (1). Pendidikan berakar
pada budaya bangsa
untuk membangun kehidupan bangsa
masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa
yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa
depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi
tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa
depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang
memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu
bersamaan tetap mengembangkan
kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini. (2). Peserta didik adalah pewaris
budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di
berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam
isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu
proses yang memberi kesempatan
kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional
dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. (3). Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan
intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini
mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin
ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik. (4). Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik
menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif untuk penyelesaian masalah sosial di
masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih
baik. Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam sikap beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan karakteristik peserta didik yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara bagi umat manusia.
2.3. Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi (competency-based curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar
menetapkan adanya standar nasional sebagai kriterial minimal warganegara yang
dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya
bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: (1)
pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk pengembangan proses
yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, dan masyarakat; dan
(2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai
dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil pembelajaran
dari kurikulum.
2.4. Landasan Yuridis
Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.5. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan
meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti,
integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat
dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan
notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi
inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Uraian Kompetensi Inti untuk jenjang
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada Tabel 1,
2 dan tabel 3 mata pelajaran sebagaimana di gambarkan berikut ini.
Tabel 1: Kompetensi Inti Kelas I, II, dan III Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI
KELAS I
|
KOMPETENSI INTI
KELAS II
|
KOMPETENSI INTI KELAS III
|
1. Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2. Memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
Tabel 2:
Kompetensi Inti Kelas IV, V, dan VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI
KELAS IV
|
KOMPETENSI INTI
KELAS V
|
KOMPETENSI INTI
KELAS VI
|
1. Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
1. Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
serta cinta tanah air.
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
serta cinta tanah air.
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah, di sekolah dan
tempat bermain
|
3. Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
4.Menyajikan pengetahuan
faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis
dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia
|
4. Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis
dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia
|
2. Mata pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun
matapelajaran dan alokasi waktu yang
sesuai dengan karakteristik
satuan pendidikan. Susunan mata pelajaran dan
alokasi waktu untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana pada tabel 3 berikut ini.
Mata Pelajaran
|
Alokasi
Waktu Per Minggu
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaran
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya
dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
5
|
5
|
5
|
2.
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
JUMLAH
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Keterangan:
1. Matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat
Bahasa Daerah.
2. Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum
di dalam struktur kurikulum di atas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS), dan Palang Merah Remaja (PMR).
3 Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan
Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung
pembentukan kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap
peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan
pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi
keterampilan dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler dapat
dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
4. Matapelajaran Kelompok A adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran
Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan
dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
5. Bahasa Daerah atau PSBD sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara
terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan
secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan
dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan.
6. Sebagai pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu
untuk tiap matapelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikan sesuai
kebutuhan peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
7. Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas
merupakan jumlah minimal yang dapat
ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
8. Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah dapat
dikembang-
kan sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama.
9. Pembelajaran Tematik Terpadu
3. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang
harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester ganjil dan genap,
dan dalam satu tahun pembelajaran dengan durasi setiap satu jam pembelajaran
adalah 35 menit.
1. Beban belajar di SD/MI dinyatakan dalam jam
pembelajaran per minggu.
a. Beban
belajar satu minggu Kelas I adalah 30 jam pembelajaran.
b. Beban
belajar satu minggu Kelas II adalah 32 jam pembelajaran.
c. Beban
belajar satu minggu Kelas III adalah 34 jam pembelajaran.
d. Beban
belajar satu minggu Kelas IV, V, dan VI adalah 36 jam pembelajaran.
2. Beban belajar di Kelas I, II, III, IV, dan V dalam
satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling
banyak 20
minggu.
3. Beban belajar kelas VI pada semester ganjil paling
sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
4. Beban belajar kelas VI pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
5. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan
paling banyak 40 minggu.
4. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi
inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu matapelajaran. Kompetensi
dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi
inti sebagai berikut:
1. kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka
menjabarkan KI-1;
2. kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka
menjabarkan KI-2;
3. kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka
menjabarkan KI-3; dan
4. kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka
menjabarkan KI-4.
Pengelompokkan Kompetensi Dasar sebagaimana tersebut di atas dapat di
uraikan sebagai berikut :
1. Kompetensi Dasar Sikap Spritual dalam rangka
penjabaran K-1 pengembangan sikap menghormati dan pembiasaan menjalankan ajaran
agama yang di anut
1.1
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
1.2
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
1.3
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
1.4
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
1.5
Pendidikan Agama Budha dan Budi Pekerti
1.6
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
2. Kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka
menjabarkan KI-2 berorientasi pada pengembangan dan pembiasaan sikap Jujur,
Disiplin, Tanggungjawab, Santun, Peduli, dan Percaya Diri)
3. Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka
menjabarkan KI-3 fokus pengembangan kemampuan peserta didik pada pengetahuan faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Kompetensi Dasar keterampilan dalam
rangka menjabarkan KI-4 : pengembangan kemampuan perserta didik pada
keterampilan mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis,
membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari
di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
III. Kesimpulan :
1. Berdasarkan
rumusan Standar Kompetensi Lulusan, kurikulum dikembangkan sesuai kerangka dasar
Kurikulum dan mencakup Kerangka Filosofis, Yuridis, dan Konseptual.
2. Struktur
kurikulum menggambarkan kerangka kurkulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran,
pengelompokkan, posisi mata pelajaran, beban belajar mata pelajaran per minggu
dan jumlah beban belajar keseluruhan per minggu, dan prinsip penyederhanaan
kurikulum jumlah mata pelajaran, serta jam belajar baik untuk setiap mata
pelajaran mau pun untuk keseluruhan ditambah
3. Penambahan jam belajar adalah untuk
memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik mengembangkan kompetensi
ketrampilan dan sikap melalui proses pembelajaran yang berorientasi pada sains
dan pembelajaran lainnya
IV. Saran :
Agar sekolah model, dan sekolah imbas memiliki dokumen
kegiatan SPMI sekolah untuk mencapai standar atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan (SNP) menyarankan :
1. Komponen
KTSP perlu di revisi dan di validasi. Dokumen 1 yang disebut dengan Buku I KTSP
berisi minimal visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan
kalender pendidikan. Dokumen yang disebut dengan Buku 3 KTSP berisi rencana
pelaksanaan pembelajaran disusun sesuai standar, Penyusunan Buku I KTSP tanggung
jawab kepala sekolah, di fasilitasi dan di dampingi oleh LPMP dan Pengawas, penyusunan
Buku 3 KTSP tanggung jawab guru kelas dan guru mata pelajaran yang di
fasilitasi dan di dampingi oleh LPMP dan Pengawas.
2.
Kerangka pengembangan kurikulum harus mengacu pada Permendikbud No 61
Tahun 2014
3. Dokumen Kurikulum Buku 1 wajib di validasi
sebelum disyahkan oleh UPPT Dinas, Buku 3 berisi RPP, wajib di validasi agar
sesuai standar sebelum kepala sekolah dan pengawas mengesahkan.
4. Perlu pemantauan pelaksanaan proses
pembelajaran di kelas untuk mengetahui
pelaksanaan pembelajaran apa sudah sesuai standar dan refleksi bersama
dengan guru yang di pantau tentang hal-hal yang sudah baik dan hal-hal yang
belum baik
5. Agar
terfokus dalam pembinaan perlu penerapan diskusi kelompok terarah (focus goup
disccusion) fokus pada masalah dan solusi dihadapi sekolah model dan sekolah
imbas dalam kegiatan SPMI sekolah yang berkaitan pelaksanaan Standar Kompetensi
Lulusan, Standar isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar PTK, standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan
Sumber Bacaan :
1. Permendikbud No 67 tahun 2013 tentang
kerangka dasar dan struktur kurikulum SD/MI
2. Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2017
3. Buku
Indikator Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI 2016
4. Juklak Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2018
5. Juknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2018
6. Pedoman
umum sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan dasar dan
menengah, Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan 2017
7. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
8. PP No 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas PP No 19 Tahun 2005 tentang SNP
9. Permendikbud No 61 Tahun 2014 Tentang pengembangan
KTSP Pendidikan dasar dan Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar