Selasa, 13 September 2011

AKREDITASI, EVALUASI DIRI, SERTIFIKASI DAN TINDAK LANJUT

AKREDITASI, EVALUASI DIRI, SERTIFIKASI DAN TINDAK LANJUT
Telaah Reflektif Teoritis

Hamzah LPMP NTT

A. Pendahuluan
Persaingan lembaga pendidikan dalam era terakhir ini semakin ketat dengan sifat persaingan yang semakin meluas, tidak hanya lokal, tetapi juga nasional bahkan bersifat global. Untuk dapat tetap eksis dan berkembang dalam persaingan tesebut lembaga pendidikan dituntut memiliki nilai keunggulan yang bersifat berkelanjutan. Usaha untuk menuju ke arah tersebut upaya untuk selalu meningkatkan kualitas, baik institusi, proses, produk maupun outcome harus selalu dilakukan secara kontinyu dan berkelanjutan. Upaya tersebut akan dapat berjalan secara maksimal apabila didukung adanya evaluasi diri, akreditasi maupun sertifikasi.

Akreditasi
Akreditasi merupakan suatu penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah atau badan akreditasi independen terhadap lembaga pendidikan untuk menentukan peringkat pengakuan pemerintah atau badan akreditasi resmi terhadap kualitas penyelenggaraan program pendidikan pada lembaga pendidikan. Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 60 menyebutkan bahwa: (1). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (2). Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. (3).Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Dengan demikian akreditasi merupakan evaluasi eksternal yang dilakukan terhadap suatu lembaga maupun program pendidikan. Dalam hal ini, akreditor merupakan evaluator eksternal yang karena pengaruhnya mencerminkan dan mewakili badan resmi negara yang ditugasi untuk mengevaluasi kebijakan publik pendidikan berdasarkan standar yang telah diputuskan oleh negara, maka keputusan legitimasinya berdampak pada pengakuan publik terhadap mutu lembaga pendidikan yang diputuskan. Oleh karena itu akreditasi merupakan suatu keputusan pengakuan status akuntabilitas terhadap program maupun lembaga pendidikan. Sebagai suatu proses, akreditasi memiliki 2 tujuan pokok, yaitu : (a).untuk menjamin akuntabilitas suatu program maupun suatu lembaga. (b).untuk mendorong peningkatan kualitas dan efektivitas suatu program maupun lembaga.

Evaluasi diri
Evaluasi diri (self evaluation) merupakan kegiatan refleksi terhadap keadaan diri sendiri berdasarkan data maupun fakta yang ada, baik itu kekuatan, keterbatasan, peluang/kesempatan dan ancaman (strength, limitation, opportunity and threat) yang dilaksanakan oleh para pelaksana program pada suatu lembaga (misalnya dosen, pejabat fakultas dan para guru pada institusi pendidikan). Evaluasi diri bertujuan untuk menilai segala situasi atau kondisi yang dihadapi lembaga saat ini dalam mencapai perkembangan yang dicita-citakan dan memetakan situasi perkembangan ideal yang dicita-citakan dan menetapkan strategi pengembangan program selanjutnya. Evaluasi diri juga merupakan usaha internal lembaga dalam meningkatkan efektivitas proses, memperbaiki input dan output serta meningkatkan mutu dan keterserapan outcomes. Dengan demikian evaluasi diri merupakan kegiatan evaluasi terhadap situasi dan kondisi suatu lembaga yang dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan (internal evaluation). Sebagai internal evaluation, obyektivitas, akurasi dan validitas data terletak pada kejujuran dan kekritisan diri sendiri dalam menemukan titik-titik krusial (keberhasilan maupun kegagalan) dalam perjalanan program lembaga sehingga dapat dirumuskan sendiri alternatif solusi perbaikan maupun pengembangan program ke depan berdasarkan analisis SWOT yang dilakukan. Bagi sustu lembaga pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, evaluasi diri biasanya menjadi bagian tahapan dari dan mendahului kegiatan akreditasi.

Sertifikasi
Sertifikasi merupakan suatu keputusan yang diberikan oleh lembaga maupun asosiasi profesi yang mengijinkan (licensure) seseorang untuk melaksanakan kegiatan profesioanl setelah orang yang bersangkutan dinilai mampu (kompeten) dan memenuhi syarat untuk menjalankan profesi tertentu sesuai dengan standar dan etika profesi yang bersangkutan. “Still another common use of assessment for certification purposes is the professional credentialing that occurs in field such as medicine, law, accounting, nursing and school teaching” (Astin, 1993 :12). Jadi keputusan tersebut merupakan pengakuan profesional dan diumumkan kepada publik luas bahwa suatu program atau individu kredibel dan akuntabel untuk melaksanakan kegiatan atau menjalankan profesinya.
Dilihat dari segi bentuknya, sertifikasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikasi kompetensi. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap restasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, sedangkan sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi (UU No. 20 Tahun 2003, pasal 61).

Hubungan antara evaluasi diri, akreditasi dan sertifikasi
Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 57 UU yang sama menyebutkan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Berdasarkan pengertian evaluasi diri, akreditasi dan sertifikasi serta ketentuan pasal 57 UU No. 20 Tahun 2003 tersebut dapat disimpulkan bahwa ketiga istilah tersebut mempunyai hubungan fungsional dalam arti bahwa ketiga istilah tersebut merupakan bagian dari kegiatan dalam evaluasi pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan terhadap fihak-fihak yang memiliki kepentingan (stockholder maupun publik ). Sebagai bagian dari kegiatan evaluasi dalam bidang pendidikan ketiganya memiliki perbedaan pada sasaran, obyek maupun evaluator. Evaluasi diri merupakan internal evaluation dengan sasaran insititusi maupun program pendidikan dan obyek situasi dan kondisi institusi maupun program pendidikan yang bersangkutan. Dengan evaluasi diri akan diketahui kekuatan dan keterbatasan, peluang dan tantangan serta strategi dalam menghadapi peluang maupun tantangan bagi institusi maupun program pendidikan tertentu dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara jasa pendidikan. Evaluasi diri ini merupakan salah satu dasar dalam penentuan stratifikasi atau klasifikasi intitusi maupun program dalam kegiatan akreditasi.
Evaluator dalam evaluasi diri adalah insititusi maupun program pendidikan yang bersangkutan (internal evaluator). Akreditasi merupakan external evaluation dengan sasaran institusi maupun program pendidikan. Adapun obyeknya adalah kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh institusi maupun program pendidikan baik yang berupa input, proses, output, outcome, SDM dan manajemen yang dilaksanakan oleh institusi maupun program pendidikan tertentu. Dengan kegiatan akreditasi selain menghasilkan klasifikasi lembaga atau program pendidikan berdasarkan kriteria tertentu juga diperoleh peta kualitas lembaga penyelenggara pendidikan yang ada. Evaluator dalam akreditasi adalah evaluator eksternal baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun lembaga independen sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sertifikasi merupakan external evaluation seperti akreditasi, tetapi sasarannya adalah individu.
Adapun obyek sertifikasi adalah prestasi belajar dan kompetensi dalam bidang pekerjaan tertentu. Evaluator dalam sertifikasi adalah evaluator eksternal, baik itu lembaga pendidikan di mana individu yang bersangkutan menyelesaikan pendidikannya maupun lembaga sertifikasi untuk kompetensi melaksanakan pekerjaan. Jika evaluasi diri bermaksud untuk menata dan memperbaiki perjalanan program agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan-tujuan selanjutnya, maka akreditasi merupakan keputusan badan akreditasi yang memberikan pengakuan akuntabilitas dan sertifikasi merupakan pengakuan lembaga pendidikan maupun lembaga sertifikasi terhadap kualitas profesionalisme individu dalam menjalankan profesinya. Dengan semikian ketiganya bermuara pada satu kepentingan yaitu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sehingga lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan maupun para lulusannya diakui, didukung dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Pentingnya evaluasi diri, akreditasi dan sertifikasi bagi suatu lembaga pendidikan.
Ketiga kegiatan tersebut penting dan harus dilakukan oleh lembagai pendidikan karena : (1). Lembaga pendidikan merupakan lembaga yang menawarkan jasa pendidikan kepada masyarakat. Untuk menarik masyarakat agar memanfaatkan jasa yang ditawarkan maka lembaga pendidikan harus mampu memberikan layanan yang berkualitas. Kualitas yang dijanjikan akan selalu dipantau oleh khalayak pengguna dan pendukungnya. Oleh karena itu lembaga pendidikan harus mampu menjamin akuntabilitasnya agar selalu mendapat dukungan dari masyarakat termasuk dukungan dana. (2). Stakeholder dan masyarakat selalu menuntut peningkatan kualitas dan efektivitas hasil program pendidikan yang ditawarkan oleh lembaga pendidikan. Oleh karena itu lembaga pendidikan harus selalu berrefleksi diri atas hasil-hasil, kemajuan, hambatan, keterbatasn, peluang maupun ancaman yang mereka capai/hadapi. Lembaga pendidikan harus terus-menerus mengevaluasi diri secara jujur, sampai sejauh mana mereka dapat memenuhi harapan masyarakat. (3). Akreditasi memberikan pengakuan kepada suatu lembaga pendidikan yang akan mempengaruhi pendapat publik untuk mendukung maupun tidak mendukung program lembaga. Akreditasi merupakan pengakuan pemerintah terhadap kualitas nilai suatu program di lembaga pendidikan. Pengakuan yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga akredtiasi independen akan meningkatkan kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya akan dapat memperoleh sumber-sumber dukungan dari masyarakat. (4). Sertifikasi memberikan jamiman kepada institusi maupun program pendidikan bahwa lulusannya diakui cakap untuk menjalankan tugas profesional.
Pengakuan profesional ini penting, karena lulusan program maupun lembaga pendidikan yang lulus uji sertifikasi akan mempunyai bekal resmi untuk memenuhi persyaratan kualitas yang ditentukan oleh lembaga kerja. Sertifikasi memberi pengakuan kapabilitas, kompeten dan profesioanal. Pengakuan ini dibutuhkan oleh program maupun lembaga pendidikan sehingga nilai jual produk yang ditawarkan tidak akan diragukan oleh masyarakat.

Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh lembaga pendidikan terkait dengan evaluasi diri, akreditasi dan sertifikasi
Dengan adanya kegiatan evaluasi tersebut, lembaga pendidikan perlu menindak lanjuti dengan : (1). berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. (2). mengajak seluruh staf lembaga pendidikan untuk selalu memperbaiki diri dan meningkatkan kemampuan profesional dalam rangka melayani kepentingan publik. (3). menerapkan konsep open management terhadap penyelenggaraan pendidikan yang ada dilembaganya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas terhadap masyarakat. (4). evaluasi diri hendaknya dilaksanakan secara periodik (misalnya pada setiap akhir tahun akademik) sehingga dapat ditemukan upaya perbaikan sesegera mungkin atau dapat dijadikan masukan bagi peninjauan kembali program yang telah direncanakan dalam upaya memperbaiki program agar lebih adaptif dan implementasinya lebih efektif.

Kesimpulan
Dalam untuk lebih memacu lembaga pendidikan agar selalu berusaha meningkatkan kualitas dalam berbagai aspeknya serta dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat, maka upaya adanya akreditasi dan sertifikasi terhadap lembaga pendidikan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Akreditasi maupun sertifikasi akan mencapai hasil yang maksimal apabila masing-masing lembaga pendidikan selalu melakukan evaluasi diri secara rutin dan berkelanjutan secara obyektif, jujur dan transparan. Ketidakjujuran dalam evaluasi diri selain menipu diri sendiri juga mengabaikan kepentingan masyarakat, karena secara formal administrative cukup bagus namun dunia nyata (real world) masih dipertanyakan.

Daftar Pustaka :
Gardiner, LF. (1994). Assessment anda Evaluation dalam Stark, J.S. & Thomas, A. Assessment and Program Evaluation. USA : Simon & Schuster Custom Publishing Millaard, RM. (1994).
Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendikan Nasional
Wolf,RA. (1994). Assessment and Acredition dalam Stark, J.S. & Thomas, A. Assessment and Program Evaluation. USA : Simon & Schuster Custom Publishing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar