Model Instrumen Supervisi Data Pemenuhan 8 SNP (H.Hamzah H.Syahrir dan H.Muh. Irfan)
INSTRUMEN SUPERVISI DATA PELAKSANAAN
STANDAR
PEMBIAYAAN
Nama Sekolah :..........................................................................................................................
Nama
Kepala Sekolah :..........................................................................................................................
Alamat
Sekolah/Kota :..........................................................................................................................
Aspek |
Indikator dan Sub Indikator |
Skor |
||||
0 |
1 |
2 |
3 |
4 |
||
Kepemilikan Dokumen Perangkat Akreditasi BAN S/M |
1. Sekolah memberikan layanan
subsidi silang 1.1. Pembebasan biaya bagi
siswa
tidak mampu 1. Ada
biaya yang dialokasikan untuk membantu siswa
tidak mampu berupa: 1.
pengurangan dan pembebasan biaya
pendidikan, 2.
pemberian bea siswa, 3.
bentuk biaya lainnya. 2. Meniadakan
pungutan biaya operasional lain (biaya
yang dikeluarkan oleh siswa selain uang sekolah
yang relevan) kepada siswa tidak mampu
yang meliputi: 1.
biaya ujian; 2.
biaya praktikum; 3.
biaya perpisahan; 4.
biaya study tour; 3. Menetapkan
pendidikan gratis bagi seluruh siswa
sesuai peraturan resmi pemerintah/ pemerintah
daerah. 1.2. Terdapat
daftar siswa dengan latar belakang ekonomi yang
jelas 1. Terdapat data siswa tidak
mampu. 2. Terdapat data siswa
penerima beasiswa 3. Terdapat data riil
pemasukan pembayaran dari orangtua siswa yang
ada pada buku kas/ laporan keuangan. 1.3. Melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu 1. Penetapan uang sekolah
(iuran bulanan) mempertimbangkan
kemampuan ekonomi orangtua
siswa. 2. Sekolah melakukan bantuan
subsidi silang kepada siswa yang
kurang mampu secara ekonomi, baik
melalui pengurangan dan pembebasan biaya
pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan
sebagainya untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. 3. Bantuan pemerintah,
pemerintah daerah, maupun lembaga lain
dapat dimasukkan sebagai bantuan. 4. Bila di sekolah tidak ada
siswa dari keluarga yang kurang mampu artinya
semuanya mampu sehingga tidak
ada subsidi silang 2. Beban
operasional sekolah sesuai ketentuan 2.1. Terdapat biaya operasional non
personil sesuai ketentuan 1. Memiliki standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional
nonpersonalia selama 1 (satu) tahun. 2. Terdapat standar biaya operasi nonpersonalia per sekolah/program keahlian, per
rombongan belajar, dan per siswa, serta
besaran presentase minimum biaya alat
tulis sekolah (ATS) dan bahan dan alat habis
pakai (BAHP), 3. Pengambilan keputusan dalam penetapan besarnya dana yang digali dari
masyarakat sebagai biaya operasional
dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak
terkait (kepala sekolah melibatkan komite
sekolah, perwakilan guru, perwakilan tenaga kependidikan, perwakilan siswa dan penyelenggara
pendidikan/yayasan untuk swasta). 3. Sekolah melakukan pengelolaan
dana dengan Baik 3.1. Pengaturan alokasi dana yang
berasal dari APBD/APBN /Yayasan / sumber lainnya 1. Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional. 2. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah mengatur: 1. sumber pemasukan,
pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola; 2. penyusunan dan pencairan
anggaran, serta penggalangan dana di luar dana
investasi dan operasional; 3. kewenangan dan
tanggungjawab kepala sekolah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan
peruntukannya; 4. pembukuan semua penerimaan
dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya. 5. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat dapat berupa: 1. biaya yang dikeluarkan oleh calon
siswa untuk dapat diterima
sebagai siswa dengan berbagai istilah antara
lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan
investasi sekolah, 2. sumbangan dari masyarakat
(dunia usaha, komunitas agama, donatur)
yang berupa infaq, sumbangan,
bantuan/beasiswa; dan 3. bantuan
pemerintah/pemerintah daerah misalnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun lembaga lain. 6. Memiliki pedoman pengelolaan keuangan terkait sumbangan
pendidikan atau dana dari masyarakat. 7. Pengambilan keputusan dalam penetapan besarnya dana yang digali
dari masyarakat sebagai biaya operasional
dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak
terkait (kepala sekolah melibatkan komite
sekolah, perwakilan guru, perwakilan
tenaga kependidikan, perwakilan siswa
dan penyelenggara pendidikan/yayasan
untuk swasta). 8. Pengelolaan dana dari masyarakat sebagai biaya personal dilakukan
secara transparan, dan akuntabel yang
ditunjukkan dalam RKAS. 9. Disusun sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan. 10. Dilaporkan secara periodik kepada komite atau yayasan atau diaudit
secara internal dan eksternal. 3.2. Laporan pengelolaan dana 1. Memiliki
pembukuan biaya operasional berupa buku kas umum yang berisikan seluruh transaksi dengan didukung catatan dari buku pembantu, antara lain: 1. Buku pembantu kas yang mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. 2. Buku pembantu bank yang mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. 3. Buku
pembantu pajak yang mencatat semua transaksi yang harus dipungut Pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak. 3.3. Memiliki laporan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan 1. Terdapat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di antara
pedoman pengelolaan keuangan dengan
rincian komponen-komponen biaya
operasional yang telah dibelanjakan selama satu
tahun sesuai dengan disertai bukti
pelaporan. 2. Dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada orangtua siswa, masyarakat, dan pemerintah
atau yayasan yang disertai dengan
bukti-bukti. 3. Laporan dapat diakses oleh pemangku kepentingan melalui: 1. Media internet seperti
website atau email 2. Majalah sekolah 3. Surat edaran 4. Rapat komite 5. dan lainnya |
|
|
|
|
|
Jumlah Skor :...................... Nilai :.........................
Kriteria :......................
Nilai : Jumlah Skor x 100 %
Skor
Maximum 32
Keterangan
: Skor 86- 100 % Baik Sekali
71- 85 %
Baik
55- 70 %
Cukup
>55
% Kurang
...................................
Petugas Supervisi
H.Hamzah H.Syahrir
NIP
Mengetahui
Kepala Sekolah Pengawas Sekolah
........................................... ..............................................
NIP NIP
Catatan :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar