Jumat, 26 Desember 2014

PROVESIONAL GURU DALAM PROSES PEMBELAJARAN Suatu telaah reflektif teoritis Oleh H a m z a h Widyaiswara Muda LPMP Prov. NTT



Pendahuluan
Hal yang mendasari penulis memilih judul “Profesional guru dalam proses Pembelajaran dalam penulisan ini adalah  Guru  mempunyai  kedudukan   sebagai   tenaga   profesional  pada jenjang pendidikan  dasar,  pendidikan   menengah,  dan   pendidikan   usia   dini   pada   jalur pendidikan formal; Guru sebagai salah satu komponen  pelaksana   proses   pembelajaran dituntut memiliki kompetensi agar dapat berperan lebih efektif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dalam peningkatan mutu pendidikan.               
Secara umum yang ingin dicapai  dalam  penulisan   ini   adalah   bertujuan mendorong guru untuk  meningkatkan  kompetensi   sehingga   dapat   berperan   secara   aktif dalam pelaksanaan Proses pembelajaran yang bermakna bagi  peserta  didik,   karena   dengan memiliki kompetensi  guru   diharapkan   mampu   meningkatkan   mutu  para  lulusan  sesuai standar Nasional Pendidikan;  Memotivasi  guru agar memiliki kemampuan  dan  menerapkan metode bervariasi sesuai dengan  karakter  standar  kompetensi  dan   kompetensi  dasar  yang  hendak di kuasasi oleh peserta didik

Pengertian

Pada bagian ini penulis akan memaparkan beberapa pengertian tentang  istilah-istilah dalam penulisan ini agar terhindar dari kemungkinan terjadinya  kekeliruan persepsi :Profesional; Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang  yang  memerlukan keahlian, kemahiran, atau  kecakapan yang memenuhi standar mutu atau  norma tertentu. Guru; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan  anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kompetensi; Kompetensi   merupakan   seperangkat   pengetahuan,   keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan di kuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai guru. Guru yang berkompetensi adalah guru yang   memiliki  kemampuan  meningkatkan mutu pendidikan secara signifikan dan benar benar dapat dipertanggung jawabkan. Keprofesionalan; Menurut Undang-undang  Nomor  14  tahun  2005,   bahawa   dalam   melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :  Merencanakan  pembelajaran,  melaksanakan  proses  pembelajaran yang bermutu,   serta    menilai    dan    mengevaluasi    hasil    pembelajaran;  Meningkatkan  dan   mengembangkan    kualifikasi   akademik   dan    kompetensi    secara  berkelanjutan sejalan dengan  perkembangan   Ilmu   Pengetahuan,   Teknologi,   dan   seni;                  Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis  kelamin,   agama,                   suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi                   peserta didik dalam pembelajaran;  Menjunjung   tinggi   peraturan   perundang - undangan,                   Hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;   Memelihara  dan  memupuk                   persatuan dan kesatuan bangsa. Mutu; Mutu dalam pengertian umum mengandung makna derajat atau tingkat keunggulan suatu  produk hasil kerja. Dalam kontek pendidikan  bahwa  mutu  mengandung pengertian pada mutu proses pembelajaran dan hasil proses pembelajaran.

Permasalahan

Permasalahan yang   diangkat   dalam   penulisan  ini   yang   perlu    dicari   solusi   dan pemecahannya adalah “ Apa yang harus dimiliki   guru   agar   mampu   melaksanakan   proses            pembelajaran secara optimal”

Kemampuan

Sehubungan telah di gulirkannya otonomi pendidikan, maka tugas  dan  tanggung  jawab guru dalam meningkatkan mutu  pendidikan   bukanlah   merupakan   sesuatu   pekerjaan   yang ringan dan gampang. Peningkatan mutu   pendidikan   tidak   terlepas   dari   kemampuan   yang di miliki oleh guru. Oleh karena itu guru di tuntut memiliki  kemampuan  dalam   melaksanakan tugas   dan    fungsinya   untuk   meningkatkan   mutu   para   lulusan.  Kompetensi   merupakan kemampuan dan keterampilan yang perlu di miliki oleh guru sehingga mutu  pendidikan  secara bertahap dapat terealisasi. Mengingat peranan guru yang sangat strategis dalam  setiap   upaya   peningkatan   mutu pendidikan, maka peningkatan profesional guru merupakan suatu tuntutan.  Peran  guru   dalam mengembangkan proses pembelajaran sangat penting. Guru yang lebih  mengetahui   perbedaan kemampuan, minat, kepribadian, sikap, dan motivasi belajar peserta didik. Oleh karena itu guru di tuntut untuk lebih  kreatif,   secara   terus   menerus   dan   mampu   mengembangkan   proses pembelajaran sesuai dengan karakter dan perbedaan kemampuan peserta didik.
Guru dalam  implementasi   proses   pembelajaran   yang   bermutu   dapat   di lihat   dari dua aspek yakni aspek proses dan hasil.  Dari  segi   proses   guru   di katakan  berhasil   apabila mampu melibatkan sebagian besar peserta didik belajar aktif baik secara fisik,  mental,  maupun secara sosial dalam proses pembelajaran serta semangat dan percaya diri dalam  membelajarkan peserta didik. Dari segi hasil guru dikatakan  berhasil   apabila   pembelajaran   yang   dilakukan mampu membuat perubahan perilaku peserta didik kearah yang lebih baik.
Oleh karena demikian maka guru hendaknya memiliki  sikap   positif   terhadap   peserta didik yang di aplikasikan dalam perilaku yakni Antusias dan bergairah dalam mengelola  proses pembelajaran; Berbicara dengan jelas dan komunikatif; Senantiasa  memperhatikan  karakter dan  perbedaan   kemampuan   peserta   didik;   Menguasai   bidangnya,   kreatif   dan   inovatif; Menghindari diri dari berkomunikasi   yang   berbahaya;  Mampu   memotivasi   peserta   didik; emberi   contoh   dan    teladan   bagi   peserta   didik;   Mampu mengkondisikan   lingkungan belajar yang menyenangkan bagi   peserta  didik   sehingga   peserta   didik   termotivasi   untuk lebih aktif belajar; Memberi tugas yang  jelas  dan   menantang  peserta  didik. Kegiatan proses pembelajaran di rancang mengikuti   prinsip-prinsip   belajar   mengajar. Proses pembelajaran  merupakan kegiatan  belajar aktif peserta  didik dalam membangun makna pemahaman. Dengan demikian, guru perlu memberi  dorongan   kepada   peserta    didik    untuk menggunakan otoritas atau haknya dalam membangun gagasan. Tanggung jawab belajar  adalah berada pada diri peserta didik. Guru hanya berkapasitas sebagai   falitator,   bertanggung   jawab untuk menciptakan situasi yang mendorong prakarsa,  motivasi,  dan   tanggung   jawab   peserta didik untuk belajar sepanjang hayat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka guru  harus   memiliki   kompetensi   yakni kemampuan melaksanakan tugas  profesionalnya   dalam   proses    pembelajaran    yang    dapat menunjang pencapaian kompetensi individual secara optimal.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemahiran  atau  kecakapan sehingga mampu mewujudkan  ciri-ciri kegiatan proses pembelajaran yang  dapat  memperdayakan potensi peserta didik. Adapun ciri-ciri kegiatan proses pembelajaran  yang   dapat   memperdayakan peserta didik secara optimal sebagai beikut :Makna dan hakikat belajar; Makna dan hakikat belajar di artikan sebagai suatu proses membangun pengetahuan dan pemahaman terhadap informasi dan atau   pengalaman.  Proses   membangun   makna   belajar dapat dilakukan oleh peserta didik sendiri atau bersama orang lain. Proses itu di saring dengan persepsi, pikiran  ( Pengetahuan awal ), dan perasaan peserta didik. Belajar   bukanlah   proses menyerap pengetahuan yang sudah di kemas oleh guru. Lulusan di berbagai jenis  dan jenjang pendidikan belum nampak  hasil  yang   memuaskan,  serta   menurunnya   prosentase  lulusan peserta didik. Hal ini menunjukkan bahwa  betapa pentingnya  peningkatan  kompetensi  guru dalam memperbaiki sistem proses pembelajaran merupakan tuntutan mendesak. Mengingat belajar adalah kegiatan aktif peserta didik, yakni   membangun   pengetahuan dan pemahaman, maka partisipasi guru jangan merebut otoritas atau hak peserta didik   dalam membangun gagasannya. Guru  membimbing   membangun   pengetahuan   dan   pemahaman  peserta didik yang lebih optimal,Belajar berpusat pada peserta didik; Peserta didik memiliki   perbedaan   karakter    baik   minat,   kemampuan, kesenangan, pengalaman, dan cara belajar. Peserta didik tertentu mungkin   lebih   mudah   belajar   dengar  baca,  melihat  ( Visual )   dan   atau    kinestetika  ( gerak ).   Mengorganisasi kelas, materi pembelajaran, waktu pembelajaran, alat pembelajaran, dan cara penilaian dalam kegiatan  pembelajaran harus beragam sesuai dengan karakter peserta didik. Kegiatan pembelajaranguru mampu memposisikan peserta didik sebagai warga belajar, artinya kegiatan pembelajaran guru hendaknya memperhatikan bakat, minat, kemampuan,   cara   dan  strategi belajar, memotivasi belajar peserta  didik.  Kegiatan   pembelajaran guru  perlu mendorong peserta didik untuk mengembangkan potensinya yang lebih optimal, Belajar mengalami sendiri; Dalam melaksanakan proses pembelajaran   guru    perlu    menyediakan  pengalaman belajar secara nyata sesuai kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari atau dengan dunia kerja yang berhubungan dengan penerapan   konsep,   kaidah   dan   prinsip ilmu atau kompetensi yang dipelajari. Peserta  didik   diharapkan   memperoleh   pengalaman   langsung melalui pengalaman indrawi yang memungkinkan peserta didik memperoleh informasi dari melihat, membaca, mendengar, mengkomunikasikan, mencatat, menyimpulkan dan mengkaji. Oleh karena demikian maka  guru   harus   memiliki  kemampuan yang memadai untuk merancang berbagai model proses pembelajaran yang dapat menunjang  peserta   didik   untuk menguasai kompetensi melalui mengalami sendiri.Belajar sepanjang hayat; Guru di tuntut memiliki kemampuan memotivasi peserta didik  secara   terus   menerus untuk belajar aktif sepanjang hayat agar dapat hidup bertahan (survive) dan  berhasil  (sukses) dalam menghadapi berbagai masalah dan mampu memecahkan masalah sambil menikmati proses kehidupannya sehari-hari, sebab fisik dan mental yang kokoh sangat diperlukan  dalam kehidupan di era informasi dan  globalisasi yang serba tidak menentu. Berdasarkan hal tersebut guru harus memiliki kompetensi yang cukup memadai dalam melaksanakan  kegiatan proses pembelajaran dan mendorong peserta didik untuk  memandang  dirinya  secara  positif, mengenali diri dengan baik, kelebihan, kekurangan, dan bersukur apa yang  telah  di anugerah oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada dirinya. Kegiatan Proses pembelajaran  pada  prinsipnya adalah membekali peserta  didik dengan pengetahuan, keterampilan belajar, yang meliputi pengembangan   percaya   diri, mengembangkan    keingintahuan,    kemampuan memahami orang lain, kemampua berkomunikasi dan bekerjasama serta mendorong peserta didik  senantiasa  belajar aktif   baik   secara formal di sekolah maupun secara informal di luar sekolah. Belajar mandiri dan kerjasama; Kegiatan proses pembelajaran guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam    mengembangkan semangat kompetisi yang sehat, bekerjasama, solidaritas kebersamaan, untuk memperoleh penghargaan.  Dalam    Proses    pembelajaran    guru  perlu rancang tugas-tugas latihan kerja yang   memungkinkan   perserta    didik    bekerja    secara mandiri atau kelompok. Belajar mengembangkan keterampilan social; Kegiatan proses pembelajaran guru harus mampu mendorong peserta didik untuk  mengkomunikasikan gagasan, kreasi, temuan, hasil kerjanya kepada peserta  didik lain, baik kepada guru maupun kepada pihak-pihak lain, sehingga memungkinkan peserta didik mampu bersosialisasi dengan menghargai perbedaan pendapat, sikap, kemampuan, prestasi dan melatih diri untuk bekerjasama, mengembangkan empati untuk menjalin saling pengertian dan mampu menyelaraskan pengetahuan dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari. Belajar mengembangkan keingintahuan dan fitrah ber Tuhan; Setiap manusia di lahirkan di muka bumi ini memiliki rasa ingin  tahu,   imajinasi,  dan fitrah ber Tuhan. Rasa ingin tahu dan imajinasi merupakan modal untuk bersikap  peka,  kritis, mandiri, dan kreatif. Sedangkan rasa fitrah ber Tuhan merupakan cikal bakal  untuk   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru harus memiliki kemampuan   dalam   merancang   tugas tugas latihan kerja peserta didik untuk memperdayakan potensi rasa ingin  tahu,  imajinasi, dan fitrah  ber Tuhan. 
         Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban   profesionalnya   guru   di tuntut   memiliki kompetensi untuk menunjang keberhasilan suatu proses pembelajaran   yang   bermakna   bagi peserta didik di antaranya : Kompetensi kognitif; Kompetensi kognitif merupakan kemampuan yang wajib di miliki  guru. Kompetensi kognitif dapat di kelompokkan menjadi dua dimensi yang saling terkait antara  satu   dengan lainnya, yakni   pengetahuan   dan   keterampilan   tentang    wawasan    kependidikan,   dan pengetahuan dan keterampilan dalam penguasaan materi pembelajaran. Selain  hal   tersebut guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam merancang berbagai tugas latihan yang dapat mendorong  peserta didik belajar aktif dan efisien. Kompetensi afektif; Kompetensi afektif merupakan kompetensi yang perlu di miliki  oleh   guru,   hal   ini penting di hayati oleh guru karena berkaitan  dengan   perasaan,    emosi,    dan   sikap   yang berhubungan dengan profesi keguruan. Kompetensi psikomotor; Kompetensi psikomotor merupakan kompetensi yang harus  di miliki   dan   di kuasai oleh guru. Keterampilan dan kecakapan dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Guru  yang profesional diharapkan mampu menguasai   beberapa   ketarampilan    dalam   melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas,Kompetensi umpan balik yang bermakna; Kompetensi umpan balik yang bermakna merupakan  respon  /  reaksi   guru   terhadap perilaku peserta didik. Apa  yang   dilakukan    oleh    guru    jika    peserta    didik   bertanya, berpendapat, ketika peserta didik menunjukkan hasil kerjanya, ketika peserta didik  membuat kesalahan. Umpan balik yang baik adalah respon guru yang tidak  memvonis   peserta   didik. Kompetensi professional; Kompetensi profesional merupakan  kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Kompetensi profesional adalah kompetensi yang   berhubungan dengan kemampuan guru dalam menyusun silabus, merancanakan pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menggunakan alat praga, memilih sumber pembelajaran, menguasai  bahan ajar, membimbing peserta didik dalam belajar individu atau   kelompok,   merancang   tugas latihan kerja peserta didik secara individu atau secara kelompok, dan kemampuan melakukan penilaian proses pembelajaran dan hasil pembelajaran secara berkelanjutan dan menyeluruh.

 Komitmen

Komitmen merupakan perjanjian  ( Ikatan )  kerja  untuk   melakukan   suatu   pekerjaan   dan mampu menghasilkan desain produk yang bermutu. Komitmen perlu di miliki oleh  guru   sebab tanpa memiliki suatu komitmen tidak  mungkin   mampu   menghasilkan   desain   produk   yang bermutu. Selain memiliki komitmen dan tidak kalah penting dimiliki oleh guru  adalah  dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan   tugas   dan   fungsinya.  Dedikasi   adalah   merupakan   suatu pengorbanan baik fisik, waktu, materi, dan mental demi keberhasilan dalam suatu usaha.
Komitmen  dan dedikasi perlu di miliki dihayati dan diamalkan oleh setiap  guru  di manapun ia  bertugas. Sebesar dan sekecil apaun pekerjaan  yang   di utamakan  adalah  nilai  hasil  proses yang memiliki daya saing yang tinggi, bukan bekerja asal jadi. Upaya  peningkatan  kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran pada  berbagai   jenis   dan   jenjang  pendidikan mutlak diperlukan  melalui  Training  of  Trainers (TOT) secara berjenjang. Walaupun   berberbagai upaya   peningkatan   kemampuan   guru   telah   dilakukan,   namun   penyelenggaraan Training of Trainers  yang diharapkan adalah harus menyentuh dan   sesuai   dengan   kebutuhan guru. Disamping guru memiliki komitmen dan  dedikasi  yang  tinggi,  faktor  kemampuan  guru dalam  merancang strategi kegiatan  proses pembelajaran  yang   dapat   menunjang   pencapaian kompetensi  oleh peserta  didik. Penguasaan kompetensi oleh peserta  didik  merupakan  sesuatu  yang  mutlak diperlukan agar peserta didik mampu  melakukan perubahan dalam  kehidupannya  sehari-hari.  Usaha  memajukan  mutu   pendidikan   tidak   terlepas  dari   guru   yang   memiliki komitmen dan dedikasi, hal ini betapa  pentingnya   posisi   guru  dalam  menjamin mutu  pendidikan  di masa  kini  dan  akan   datang   di samping   peran   serta   komponen - komponen masyarakat lainnya.
Selain faktor tersebut diatas adalah  faktor  kesejahteranaan   guru   yang   belum optimal diperhatikan oleh berbagai  komponen  terkait  lainnya,  Peningkatan   kesejahteraan   guru  akan memungkinkan munculnya komitmen dan dedikasi guru  dalam  menjamin   dan   meningkatkan mutu pendidikan  dapat   terealisasi.  Oleh   karena   itu   maka   dalam   pengambilan   kebijakan perbaikan penghasilan dan tunjangan guru mutlak diperlukan, jika belum  memungkinkan  maka pengambilan kebijakan untuk mempercepat proses pengusulan kenaikan  pangkat  guru   melalui angka kredit dan kenaikan pangkat reguler bagi semua komponen terkait lainnya yang  mungkin akan dapat mendorong  guru  dan   komponen   lainnya   untuk  lebih  giat  dalam  meningkatkan kinerjanya.
 Tugas dan kewajiban guru
Pendidikan memiliki peranan yang sangat strategis dan penting untuk   menjamin   kelang sungan kehidupan suatu bangsa. Peningkatan kemampuan guru dalam  perbaikan  sistem  proses pembelajaran di kelas merupakan  sangat  diperlukan   dalam   upaya   mencerdaskan  kehidupan bangsa dan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Selain guru di tuntut untuk memiliki kemampuan, komitmen,  dan   dedikasi,   guru   harus ningkatkan kemampuan profesionalnya dalam melaksanakan   tugas   dan   fungsinya   sesuai tuntutan dan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi,   hal   ini  erat   kaitannya   dengan upaya meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Guru yang profesional sangat diperlukan dalam melaksanakan  tugas   dan   kewajibannya. Tanpa memiliki  profesional   guru  mustahil   dapat   melaksanakan   tugas   keprofesionalannya dengan baik.  Adapun  tugas  dan kewajiban guru antara lain : Merencanakan proses pembelajaran yang meliputi : Menyusun  silabus,  Menyusun  distribusi lokasi waktu,  Menyusun   program   semester,  dan   merancang   rencana   kegiatan   proses pembelajaran yang berbasis peserta didik belajar aktif, Melaksanakan  pembelajaran. Dalam melaksanakan proses  pembelajaran  harus  diselenggarakan  secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta  didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan  ruang   yang   cukup   bagi   prakarsa,   kreatifitas,   dan  kemandirian   sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik   serta   psikologis   peserta didik, dan memberikan keteladanan, Melaksanakan evalausi. Evaluasi pembelajaran dilakukan  dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kemajuan penguasaan peserta didik terhadap kompetensi secara berkelanjutan dan menyeluruh, Melaksanakan analisis hasil belajar. Analisis hasil pembelajaran  bertujuan  untuk  menentukan peserta didik yang telah menguasai kompetensi dan yang belum menguasai kompetensi tertentu sebelum melanjutkan ke kompetensi berikutnya, Melaksanakan   program  perbaikan dan pengayaan.  Program   perbaikan   dan  pengayaan bertujuan untuk memberikan  kesempatan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi, dan memberikan kesempatan  kepada   peserta   didik   yang    sudah    menguasai petensi untuk meningkatkan pemahamannya. Untuk meningkatkan kemampuan  guru   dalam   melaksanakan   tugas   dan   fungsinya   tersebut diperlukan suatu pelatihan melalui Training of Trainers (TOT) secara berkelanjutan oleh berbagai komponen terkait lainya dengan tidak membeda-bedakan status guru negeri dan swasta.

 Upaya peningkatan kemampuan profesional guru dalam proses pembelajaran

Seiring  dengan   telah   bergesernya   paradigma   pendidikan   di era   pekembangan   Ilmu Pengetahuan, teknologi, dan globalisasi yang tidak  ter elakan dewasa   ini,   maka   permasalahan yang semakin mendesak antara lain adalah faktor peningkatan kompetensi guru sebagai salah satu         komponen yang memegang peranan yang strategis dalam   meningkatkan   mutu   pendidikan   diberbagai jenis dan  jenjang   pendidikan   dasar   dan   menengah,   sebab   dengan   meningkatkan kemampuan guru dapat memberikan pengaruh langsung terhadap  pelaksanaan   kegiatan   proses dan hasil pembelajaran. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen   pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki   kemampuan   untuk   mewujudkan   tujuan   pendidikan nasional. Peningkatan kualifikasi pendidikan formal bagi pendidik   merupakan  suatu   keharusan dan harus dipenuhi oleh setiap pendidik. Selain kualifikasi akademik maka  Training of   Trainers (TOT) di harapkan dapat memberikan   kontribusi positif bagi guru dalam meningkatkan kemampuannya dalam menguasai strategi proses pembelajaran.
Strategi pembinaan peningkatan  kemampuan  profesional   guru   dapat   dilakukan    secara  berjenjang antara lain : Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tingkat Dasar, Lanjutan, Menengah, dan tingakat tinggi. Pendidikan dan pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi  guru   sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah  serta   pendidikan   usia   dini yang diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian,  profesional,   dan   kompetensi sosial sehingga mampu meningkatkan mutu   pendidikan   dasar   dan   menengah,   serta  tidak melakukan diskrimitatif terhadap mata pelajaran lainnya yang merupakan  satu  kesatuan  yang tidak terpisahkan dalam struktur kurikulum yang berlaku,Training of Trainers (TOT) Pelatihan melalui training of Trainers (TOT) bertujuan   untuk   meningkatkan   profesional guru dalam perncanaan pelaksanaan pembelajaran meliputi  penyusunan   silabus   dan   system penilain, penyusunan  alokasi  waktu,  penyusunan   program   semester,   merancang   strategi  kegiatan   proses   pembelajaran,   melaksanakan   kegiatan   proses   pembelajaran,  merancang alat peraga, menyusun bahan ajar, menyusun lembar kerja   siswa,   pendekatan   pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, Sistem penilaian   dan   pelaporan   hasil   belajar,   penelitian tindakan kelas, pengembangan profesi dan angka  kredit   bagi   guru,   melalui   wadah   gugus  sekolah, Kelompok kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Guru  Mata   Pelajaran   (MGMP)  di berbagai tingkat kabupaten / Kota, Mengembangkan observasi terpadu Observasi kegiatan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru di lapangan merupakan sesuatu hal yang sangat penting dengan tujuan untuk  melihat   secara   dekat   proses   kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru, baik  upaya   yang   dilakukan   oleh   kepala   sekolah, komite sekolah, pengawas sekolah, maupun hambatan-hambatan  yang   dihadapi   oleh   warga sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Observasi yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan guru dan warga sekolah melainkan untuk  memberikan   suatu   bantuan   pembinaan peningkatan kemampuan   dalam   melaksanakan   tugas   dan   fungsinnya,   sehingga   mampu menjamin peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah, Mengembangkan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Sekolah. Monitoring dan   evaluasi   kinerja   sekolah   perlu    dilakukan    dengan    tujuan    untuk memperoleh informasi yang akurat  dan  menyeluruh   terhadap   kinerja   sekolah   yang   dapat  dipertanggung   jawabkan.  Informasi   yang   akurat   sangat    penting    untuk    menjadi   bahan  pertimbangan dalam mengambil   langkah-langkah   pembinaan   peningkatan    kenerja   warga sekolah, Mengembangkan program kualifikasi akademik dan sertifikasi. Menyelenggarakan kualifikasi akademik dan sertifikasi  yang   harus   dimiliki   oleh   guru sesuai dengan jenis dan jenjang, dan satuan pendidikan formal yang   dipersyaratkan,   sehingga guru memiliki kemampuan  dan keterampilan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Strategi-strategi pembinaan profesional tenaga guru dan   tenaga   kependidikan   tersebut diharapkan    dapat   meningkatkan   kompetensi guru dalam menguasai strategi proses pembelajaran sehingga guru mampu  mengaplikasikan    seluruh   potensi    yang    dimilikinya. Pembinaan profesional guru perlu sesuaikan dengan kebutuhan  guru   dan    berorientasi    pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Pembinaan profesional guru tersebut harus bermuara pada  peningkatan  kompetensi  guru dalam melaksanakan kurikulum, yakni  mampu merancang rencana   pembelajaran yang berbasis peserta didik belajar aktif dengan menggunakan metode bervariasi agar  terhindar dari kejenuhan dan daya tahan semanagat belajar peserta didik tetap tinggi,  Menyusun   silabus dan penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran perlu diperiritaskan selain faktor-faktor kompetensi yang lainnya dalam mengembangkan kemampuan  dan   keterampilan   guru   untuk meningkatkan mutu para lulusan yang mampu berkompetisi secara sehat.

 Kesimpulan

Dari permasalahan yang diangkat dalam  penulisan  ini   dapat  ditarik  suatu kesimpulan sebagai berikut : Guru merupakan salah satu komponen yang memegang peranan penting dalam keberhasilan suatu peroses pendidikan, maka guru   di   tuntut    memiliki   kompetensi,   sehingga   dapat melaksanakan tugas keprofesionalan, Profesional merupakan pekerjaan yang  memerlukan  keahlian, kemahiran, atau   kecakapan yang memenuhi standar  mutu  atau   norma   tertentu,    maka    guru    di  tuntut    memiliki kemampuan, komitmen, dedikasi dan kemauan yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu  pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, Guru di tuntut memiliki pengetahuan dan keterampilan  yang  memadai   dalam   merancang berbagai strategi proses pembelajaran yang  berbasis   peserta   didik   belajar   aktif,  karena tanggung jawab belajar adalah peserta didik sendiri, dan guru  membimbing,  mengarahkan, dan melakukan evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta didik.
 Saran
Untuk   meningkatkan   kompetensi   guru   dalam   melaksanakan   tugas   keprofesionalannya sebaiknya mengaktifkan: Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)  bagi guru TK, SD /MI, SMP/MTs, SMA / MA, dan SMK /  MAK melalui  jenjang  tingakt  dasar,   lanjutan, menengah  dan  tingkat  tinggi untuk mengembangkan kemampuan dan  keterampilan   dalam   meningkatkan   kinerjanya secara optimal, Pembinaan profesional guru melalui wadah kelompok  kerja  guru  (KKG) dan musyawarah guru  mata  pelajaran  (MGMP)  baik   tingkat   sekolah   maupun   tingkat  Kapubaten / Kota melalui Training of Trainers (TOT) secara berkelanjutan, Meningkatkan insentif bagi guru dan kebijakan mempercepat pengusulan kenaikan pangkat bagi guru dan komponen terkait  lainnya  melalui   angka   kredit,   dan   kenaikan   pangkat reguler  untuk  memotivasi   guru   dan   komponen   lainnya   agar   berperan   aktif   dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar